spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati NTT Sita Lagi Rp100 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kuliah Terpadu Undana

KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyita uang senilai Rp100 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, menjelaskan penyitaan dilakukan tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa (19/8) siang. “Proses penyitaan ini kembali menunjukkan komitmen Kejati NTT dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah,” kata Raka di Kupang.

Uang senilai Rp100 juta tersebut diserahkan oleh Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra. Penyitaan dilakukan langsung oleh Jaksa Penyidik Noberth Yoel Lambila.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT juga telah menyita uang Rp151 juta dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan. Dengan tambahan penyitaan kali ini, total dana yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai Rp251 juta.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan gedung Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Undana Kupang yang hingga kini masih terbengkalai. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 itu diduga mengalami penyimpangan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujar Raka.

Ia menegaskan bahwa langkah penyitaan merupakan strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti, memperkuat proses hukum, serta menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus. Kejati NTT memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Raka juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Pembangunan di Nusa Tenggara Timur harus bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Dukungan masyarakat sangat penting agar kasus serupa tidak terulang,” tambahnya.

Dengan tambahan penyitaan ini, penyidik Kejati NTT terus menelusuri aliran dana proyek yang mangkrak tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pemulihan kerugian negara. (ant/ST)

Most Popular