spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati NTT Tekankan Pendampingan Hukum dalam Pembekalan Fasilitator Program BSPS 2026

KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) turut berperan aktif dalam kegiatan Pembekalan Fasilitator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Selasa hingga Kamis, 7–9 April 2026, di Hotel Neo Eltari Kupang by ASTON.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses perekrutan Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), sekaligus verifikasi calon penerima bantuan BSPS Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Kejati NTT hadir sebagai salah satu panelis pada Sesi Panel I yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirun Parapat, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pendampingan hukum menjadi langkah strategis untuk meminimalisir potensi risiko hukum dalam pelaksanaan program, khususnya program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Selain Kejati NTT, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya, antara lain dari Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko yang diwakili oleh Trulyn Aprita Ramadhani, S.E., M.E., serta Inspektorat Jenderal yang diwakili Inspektur I Adi Sucipto, Ak., S.H., M.Si., CA, CFE, CFrA, CRMO, CLA.

Para panelis memberikan materi terkait penguatan tata kelola program, pengendalian risiko, serta mekanisme pengawasan internal dalam pelaksanaan program BSPS.

Diskusi berlangsung interaktif dengan peserta yang terdiri dari para Korkab dan TFL dari berbagai kabupaten di NTT. Para peserta juga diberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek teknis, administratif, hingga aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui kegiatan pembekalan ini, para fasilitator diharapkan mampu menjalankan peran secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, sehingga dapat mendukung keberhasilan program BSPS dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Kehadiran Kejati NTT dalam kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen institusi dalam mendukung program strategis pemerintah melalui pendampingan hukum yang bersifat preventif, edukatif, dan solutif.(Sys/ST).

Most Popular