spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati NTT Temukan Kejanggalan dalam Pembangunan 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor-Timur

KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama tim ahli dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan sejumlah kejanggalan teknis dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi warga eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa persoalan konstruksi, antara lain pondasi rumah pada beberapa unit yang masih membutuhkan evaluasi lanjutan,” ungkap Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, usai melakukan peninjauan lapangan, Sabtu (23/8/2025).

Selain pondasi, tim juga mendapati lantai rumah yang tidak rata atau miring, serta dinding yang mengalami retakan akibat pergerakan tanah di sekitar lokasi. Bahkan, pemasangan atap seng pada sebagian rumah dinilai belum sesuai standar teknis yang ditentukan.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan kelayakan pembangunan rumah benar-benar sesuai spesifikasi, mengingat proyek tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang telah lama menantikan kepastian tempat tinggal.

“Setiap unit harus dibangun dengan kualitas terbaik demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan hidup para penghuni,” tegas Zet Tadung.

Dalam tinjauan itu, Kajati juga memastikan keberadaan fasilitas umum berupa embung penampung air yang disiapkan untuk menunjang kebutuhan dasar warga di kawasan perumahan. Tiga kontraktor pelaksana—PT Adhi Karya, PT Brantas, dan PT Nindya Karya—ikut mendampingi proses pemeriksaan lapangan.

Zet Tadung menekankan bahwa pembangunan 2.100 rumah ini bukan sekadar urusan teknis konstruksi, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warganya. Ia memastikan seluruh temuan akan menjadi bahan penting bagi Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT yang tengah menangani perkara dugaan penyelewengan proyek tersebut.

“Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan di lapangan dengan langkah hukum yang terukur. Tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian maupun penyimpangan yang merugikan masyarakat. Proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujarnya. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular