spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keluarga Anderias Afi Siap Laporkan Dugaan Pengancaman dan Pemalsuan Tanda Tangan Dana PIP

SOE, TTS – Keluarga siswa SD bernama Anderias Afi menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait dugaan pengancaman terhadap anak tersebut serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Bihati, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Hal tersebut disampaikan perwakilan keluarga, Sakarias Afi, saat diwawancarai media pada Senin (16/03/2026).

Sakarias mengatakan pihak keluarga telah sepakat untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

“Kami sudah sepakat untuk minggu ini melaporkan kasus ini ke pihak penegak hukum. Waktunya memang belum pasti hari dan tanggalnya, tetapi kami sudah pastikan akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat dua poin utama yang akan dilaporkan, yakni dugaan ancaman pembunuhan terhadap Anderias Afi serta dugaan pemalsuan tanda tangan saat pencairan dana PIP di Bank BRI Unit Oinlasi.

Keluarga mengaku ancaman tersebut diketahui melalui seorang guru kelas IV bernama Joel Atto. Guru tersebut disebut menyampaikan kepada Anderias bahwa ada seseorang yang berniat membunuhnya.

“Guru kelas memanggil Anderias dan mengatakan ada orang mau membunuhnya, bahkan disebut orang itu sudah biasa keluar masuk penjara. Anak kami disuruh pulang dan tidak usah sekolah karena katanya ada masalah,” kata Sakarias.

Ia menilai tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pendidik. Menurutnya, guru memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mendidik siswa, bukan menakut-nakuti.

“Kami tidak tahu siapa yang mengancam, tetapi karena yang menyampaikan adalah guru, maka kami berharap yang bersangkutan bisa menjelaskan siapa orang yang dimaksud,” tegasnya.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan proses pencairan dana PIP sebesar Rp450 ribu yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Menurut Sakarias, keluarga masih belum puas karena hingga kini belum jelas siapa yang menandatangani slip pencairan dana di bank.

“Setahu kami, proses pencairan uang di bank tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Kalau ada yang menandatangani selain pemilik rekening, mengapa bank bisa mencairkan uang tersebut,” katanya.

Keluarga juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan dana tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan adanya pengakuan bahwa kepala sekolah bersama beberapa guru pernah datang ke rumah Anderias untuk menyerahkan uang PIP yang telah dicairkan dari bank.

“Bukti pemalsuan ini sangat jelas karena kepala sekolah bersama beberapa guru datang langsung ke rumah adik kami dan menyerahkan uang yang sudah dicairkan dari bank,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar mencuat di SD Negeri Bihati. Selain dugaan pemotongan dana terhadap sejumlah siswa penerima bantuan, pihak sekolah juga diduga mengganti nama penerima dengan siswa lain yang dinilai lebih mampu.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu guna membantu biaya pendidikan dan mencegah anak putus sekolah.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan bahwa Anderias Afi yang merupakan siswa kelas IV digantikan sebagai penerima bantuan oleh siswa lain bernama Herto Junarto Silla.

Saat media mendatangi rumah keluarga Anderias, kondisi keluarga diketahui cukup memprihatinkan. Ayahnya, Bernadus Afi, sedang sakit dan hanya terbaring di tempat tidur, sementara ibunya, Etayana Mone, mengalami kebutaan.

Etayana mengaku tidak pernah diberitahu oleh pihak sekolah bahwa anaknya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

“Kami tidak tahu kalau anak saya dapat dana PIP. Tidak ada guru yang datang memberi tahu atau meminta kami tanda tangan. Padahal kami sangat membutuhkan uang itu,” ujarnya dengan nada sedih.

Sementara itu, Kepala SD Negeri Bihati, Petronela Satbanu, mengakui bahwa dirinya telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana PIP terhadap 18 siswa. Ia mengatakan telah memenuhi panggilan tersebut pada Jumat (6/3/2026).

Petronela juga mengakui adanya pemotongan dana dari sebagian penerima bantuan. Menurutnya, pemotongan tersebut dilakukan untuk dibagikan kepada siswa lain yang tidak menerima bantuan serta untuk kebutuhan transportasi.

“Ada dua orang yang dapat Rp600 ribu, itu saya ambil Rp300 ribu untuk dibagikan kepada siswa yang tidak dapat bantuan, sedangkan sisanya untuk transportasi,” jelasnya.

Meski mengakui bahwa secara aturan dana PIP tidak boleh dipotong, ia menyebut kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal sekolah.

Pihak Dinas Pendidikan, lanjutnya, juga telah meminta agar dilakukan rapat klarifikasi bersama seluruh orang tua siswa terkait persoalan tersebut. (Sys/ST)

Most Popular