spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenag NTT Perkuat Layanan Publik, Lantik 197 PPPK Baru untuk Tingkatkan Kinerja dan Kerukunan

KUPANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menambah 197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memperkuat pelayanan publik di bidang keagamaan dan pendidikan. Pelantikan tersebut digelar serentak secara nasional pada Kamis (23/10/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag NTT, Ishak Sulaiman, mengatakan kehadiran para PPPK baru diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan di seluruh unit kerja Kemenag di wilayah NTT.

“Para PPPK yang baru dilantik ini perlu memberikan kontribusi maksimal bagi unit satuan kerja di wilayah NTT guna memperkuat layanan publik Kemenag yang berdampak nyata pada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari pengukuhan 13.224 PPPK Kemenag di seluruh Indonesia, dengan NTT menempatkan 197 PPPK tahap II (non-optimalisasi) formasi tahun 2024. Kemenag NTT juga akan melakukan pendampingan berkelanjutan untuk memperkuat kinerja dan integritas mereka, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat kanwil.

Ishak menegaskan bahwa para PPPK tidak hanya bertugas memberikan layanan administrasi, tetapi juga menjadi ujung tombak Kemenag dalam memperkuat kerukunan dan persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat NTT.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja SDM Kanwil Kemenag NTT, Lasarus Ama, menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja para PPPK berlaku selama lima tahun, terhitung 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2030. Kebijakan ini, katanya, merupakan bagian dari investasi jangka panjang Kemenag untuk membangun kualitas layanan publik yang lebih profesional dan berdampak.

“Para PPPK akan ditempatkan sesuai peta jabatan dalam regulasi terbaru, KMA Nomor 1150 Tahun 2025, guna mempercepat capaian program-program unggulan Kemenag,” jelasnya.

Lasarus menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan semangat penegakan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 serta sistem manajemen kinerja berbasis hasil sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

“Kami berharap dengan bergabungnya 197 PPPK baru, Kemenag NTT semakin memperkuat barisan pegawai yang berintegritas, profesional, dan berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya. (ant/ST)

Most Popular