spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenham NTT Perkuat Sinergi Bisnis dan HAM di Daerah Kepulauan

KUPANG – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat koordinasi bisnis dan HAM (BHAM) bersama gugus tugas daerah serta para pelaku usaha di provinsi berbasis kepulauan tersebut.

“Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan implementasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023,” kata Plt. Kepala Kanwil Kemenham NTT, Oce Naomi Boymau, di Kupang, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan isu bisnis dan HAM bukan hal yang terpisah dari pembangunan berkelanjutan. “Dalam konteks NTT yang kaya sumber daya alam serta berkembang di sektor pariwisata, pertanian, dan industri kreatif, penting memastikan pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat, baik pekerja maupun komunitas lokal,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan wawasan strategis dan teknis, mulai dari perspektif global bisnis dan HAM, kebijakan nasional, hingga hasil evaluasi pelaksanaan BHAM di NTT. Oce menambahkan, kehadiran pelaku usaha menjadi bukti dunia bisnis di NTT semakin terbuka terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Ia optimistis sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem bisnis yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. “Melalui rakor ini, kami memetakan hal-hal yang belum dilaksanakan dalam rencana aksi BHAM untuk selanjutnya dievaluasi. Ke depan, dibutuhkan langkah strategis guna memenuhi indikator-indikator BHAM yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan HAM, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Dirjen Yankumham Kemenham, Siti Fajar, memaparkan tiga pilar utama dalam BHAM. Pertama, perlindungan (protect), yakni kewajiban pemerintah melindungi individu/kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis. Kedua, penghormatan (respect), yaitu tanggung jawab korporasi atau pelaku usaha untuk menghormati HAM. Ketiga, pemulihan (remedy), yaitu tersedianya akses pemulihan, baik yudisial maupun non-yudisial, bagi korban dari dampak operasional bisnis.

“Bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak buruk bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tegasnya. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular