KUPANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) sebagai langkah strategis memperluas akses layanan hukum gratis bagi masyarakat, termasuk hingga pelosok desa.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan percepatan ini sejalan dengan strategi nasional yang menekankan pemerataan layanan hukum. “Jaga terus sinergi, saling berbagi informasi, dan terbuka dalam bertukar pikiran, khususnya bersama jajaran pemerintah daerah NTT. Dengan begitu, percepatan pembentukan posbakum bisa kita wujudkan sesuai target,” ujarnya di Kupang, Rabu (27/8).
Hingga saat ini, Kemenkum NTT telah membentuk 149 posbakum desa/kelurahan dengan dukungan 149 paralegal yang memiliki kompetensi hukum. Silvester menekankan bahwa posbakum bukan sekadar tempat konsultasi, tetapi juga wadah strategis penyelesaian berbagai persoalan hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
Dalam rapat percepatan yang digelar, Kemenkum NTT membahas pembagian tugas, strategi percepatan, serta pemenuhan dokumen teknis dan administratif. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain SK Posbakum desa/kelurahan, SK Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), kesiapan sarana-prasarana, serta penentuan titik lokasi yang melibatkan lintas sektor.
Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, mengakui tantangan besar dalam program ini. Target pembentukan posbakum mencapai lebih dari 3.400 unit di seluruh NTT. “Karena itu, penting merumuskan strategi yang konkret dan realistis untuk mempercepat pembentukan posbakum yang menyeluruh dan berdaya guna,” katanya.
Hasran menambahkan, keberadaan paralegal dan kelompok Kadarkum menjadi ujung tombak posbakum. Mereka berperan ganda, sebagai pemberi edukasi hukum sekaligus penghubung masyarakat dengan lembaga bantuan hukum.
Melalui upaya ini, Kemenkum NTT menegaskan komitmennya menghadirkan sistem layanan hukum yang adil, terstruktur, dan merata. Harapannya, kesadaran hukum masyarakat di NTT dapat semakin kuat, dari desa hingga kota. (ant/ST)
Editor: Agus S