KUPANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur menggencarkan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada pelajar SMA Negeri 1 Kota Kupang melalui program Guru Kekayaan Intelektual (RUKI). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman generasi muda tentang pentingnya perlindungan terhadap karya cipta sejak dini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Bawono Ika Sutomo, mengatakan program RUKI dirancang untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan aplikatif, di mana guru diharapkan dapat menjadi fasilitator aktif dalam mengenalkan konsep KI dengan cara sederhana dan mudah dipahami. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan tugas Kemenkumham dalam membangun budaya hukum, khususnya di bidang KI, agar masyarakat lebih sadar akan arti penting perlindungan hukum.
Edukasi ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan KI, Erni Mamo Li, dan Analis KI Ahli Muda, Mohammad Rustham, sebagai narasumber. Keduanya membawakan materi yang mencakup hak cipta, merek, desain industri, hingga paten. Dalam pemaparannya, Erni menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak bangku sekolah karena pemahaman KI bukan hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga memberi nilai ekonomi pada karya yang dihasilkan sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.
Sementara itu, Rustham menambahkan perlindungan hukum atas karya cipta memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan diri bagi generasi muda untuk terus berkarya. Ia menilai ekosistem yang mendukung kreativitas dan menjamin perlindungan hukum akan melahirkan karya-karya yang berdampak besar bagi daerah maupun negara.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan ini semangat berkarya dan berinovasi semakin tumbuh di kalangan pelajar. Dengan pemahaman yang tepat tentang perlindungan hukum, katanya, diharapkan lahir kreator muda dari NTT yang mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di kancah internasional. (ant/ST)
Editor: Agus S

