spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Komisi I DPRD TTS Nilai Penataan Ternak di Desa Boti Berpotensi Jadi Perda Inisiatif

SOE, TTS – Ketua Komisi I DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Marthen Natonis, S.Hut., M.Si., menilai kebijakan penataan ternak yang diterapkan Pemerintah Desa Boti memiliki nilai positif dan berpotensi dikembangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri klarifikasi terkait penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 di Kantor Desa Boti, Rabu (4/2/2026). Klarifikasi dilakukan untuk menyamakan persepsi menyusul polemik penerapan Perdes penertiban ternak di desa tersebut.

Pertemuan dihadiri Camat Kie Semri Tualaka, Sekcam Soni Benu, Kapolsek Kie Iptu Faisal Alang, SH., MH., Danposramil Lukas Liu, tokoh adat, serta masyarakat Desa Boti.

Dalam forum tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai, di antaranya pembagian wilayah khusus ternak bagi Dusun A dan B di lokasi Teno dan Saba. Pemilik ternak diwajibkan melepas ternaknya pada dua lokasi tersebut dan diperbolehkan membuat pagar pemisah antara area peternakan dan pertanian.

Sementara pemilik ternak yang tidak melepas ternaknya di lokasi yang ditentukan diwajibkan mengikat atau mengandangkan ternak.
Selain itu, disepakati bahwa ternak yang tidak dijaga dan merusak tanaman masyarakat menjadi tanggung jawab pemiliknya.

Masyarakat juga tidak diperkenankan membuat pagar kebun. Dalam pertemuan itu, Ranperdes tentang ternak sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, dan pemerintah desa bersama masyarakat akan menyusun ulang Ranperdes baru untuk kemudian ditetapkan menjadi Perdes.

Usai pertemuan, Marthen Natonis menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat Desa Boti menginginkan sistem berkebun tanpa pagar. Menurutnya, kebijakan tersebut mendukung ketahanan pangan dan berpotensi menjadi model bagi desa lain, selama seluruh proses pembentukan regulasi dilakukan sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua Perdes wajib dievaluasi pemerintah daerah. Mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, Perdes yang wajib dievaluasi Bupati meliputi APBDes, organisasi pemerintahan desa, pungutan, dan tata ruang. Sedangkan Perdes terkait kelembagaan desa, ketertiban umum, dan pemberdayaan masyarakat dapat langsung ditetapkan kepala desa bersama BPD, dengan tetap diserahkan kepada camat untuk klarifikasi.

Menurut Marthen, polemik yang muncul seharusnya tidak perlu berlangsung panjang karena kebijakan tersebut dinilai membawa dampak positif bagi masyarakat. “Ini positif, tetapi harus dikomunikasikan bersama semua pihak agar tidak terkesan prematur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan, termasuk berkomunikasi dengan pemilik lahan yang direncanakan menjadi area peternakan.

Diharapkan regulasi baru yang akan disusun dapat membuat penataan ternak berjalan tertib, mendukung produktivitas pertanian, serta meminimalkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.(Sys/ST).

Most Popular