SOE, TTS – Sengketa kepemilikan tanah SD Negeri Ayotoko akhirnya menemukan titik terang setelah Pemerintah Desa Lakat berhasil menghadirkan dua pihak pengklaim, Yaved Nesimnasi dan Denusius Nesimnasi, dalam agenda klarifikasi resmi di kantor desa, Rabu (3/12/2025).
Kepala Desa Lakat, Yahya B. Selan, kepada Siarantimor.com, Sabtu (6/12/2025), mengatakan bahwa klarifikasi sempat berlangsung tegang. Sejak awal, kedua pihak bersikeras mempertahankan klaim mereka.
Namun ketegangan mencair setelah pihak sekolah menunjukkan bukti-bukti sejarah penyerahan lahan, hingga akhirnya keduanya menerima dan mengakui keabsahan tanah tersebut sebagai aset pendidikan.
“Kita sudah lakukan klarifikasi dan setelah pihak sekolah tunjukkan bukti, mereka akhirnya terima,” ujar Kades Yahya Selan.
Kepala SDN Ayotoko, Yustus A. Kause, juga membenarkan bahwa klarifikasi berjalan lancar dan diakhiri dengan pengakuan dari kedua pihak.
Rencana tindak lanjut yang disepakati meliputi pembuatan berita acara resmi, pelurusan batas lahan, dan penurunan papan tanda klaim yang dipasang oleh rombongan Yaved.
“Aktivitas sekolah tetap jalan. Bahkan kami sudah menanam pisang di lahan tersebut,” tambah Yustus.
Sebelumnya, konflik memanas setelah Yaved dan Denusius mangkir dari undangan klarifikasi Pemerintah Desa Lakat pada Selasa (25/11/2025). Ketidakhadiran tanpa alasan jelas itu membuat pemerintah desa geram dan menambah kegelisahan warga Ayotoko.
Kepala desa menegaskan bahwa riwayat penyerahan lahan sangat jelas: tanah sekolah diserahkan oleh marga Paud Nesimnasi, bukan dari garis Fini Nesimnasi seperti diklaim Yaved dan Denusius.
Kepala sekolah menjabarkan bahwa riak-riak persoalan muncul ketika pihaknya melakukan pemagaran dan penyiapan lahan untuk penanaman pisang sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Dua hari kemudian, Denusius bersama Ferdi Benu datang dan meminta agar pekerjaan dihentikan, lalu kembali pada 20 dan 21 November dengan membawa klaim sebagai ahli waris.
Secara administratif, lahan tersebut sudah berstatus tanah pendidikan sejak 1989 dengan luas 64.800 m².
Tokoh adat Ayotoko, Anderias Nesimnasi yang merupakan cucu dari pemberi tanah asli menegaskan bahwa klaim kedua pihak tida memiliki dasar sejarah maupun adat.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat Ayotoko telah sepakat mendukung sekolah dan menolak segala bentuk penghalangan aktivitas pendidikan. Dukungan juga datang dari Ketua Komite Nahor Nesimnasi dan perwakilan keturunan perempuan, Ayub Nesimnasi.
Sebelumnya, surat yang ditandatangani Yaved dan Denusius viral di media sosial. Surat itu berisi tiga poin klaim: tanah tidak pernah dihibahkan sepenuhnya, larangan lisan diabaikan, dan permintaan penghentian aktivitas pada 21 November tidak direspons. Surat tersebut bahkan ditembuskan hingga Bupati TTS, DPRD, hingga Dinas Pendidikan.
Namun ironisnya, ketika diminta hadir dalam ruang klarifikasi resmi, keduanya justru menghilang tanpa kabar.
Kehadiran Yaved dan Denusius pada 3 Desember menjadi momen penting penyelesaian sengketa. Pemerintah desa berkomitmen menyelesaikan berita acara dan memastikan batas lahan diperjelas agar konflik tidak terulang.
Warga Ayotoko menyambut baik hasil klarifikasi ini dan berharap kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Ayotoko dapat berlangsung tanpa lagi dihantui klaim sepihak yang dianggap tidak berdasar.(Sys /ST)

