spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polresta Kupang Kota Musnahkan 5.376 Liter Miras Ilegal

KUPANG – Polresta Kupang Kota memusnahkan sebanyak 5.376,18 liter minuman keras (miras) ilegal hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Selasa (17/3/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari.

Miras ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk moke dan sejenisnya, yang merupakan hasil sitaan operasi penertiban selama periode Oktober hingga November 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama (PJU) Polresta Kupang Kota, Kapolsek jajaran, serta para pemilik miras yang terjaring dalam operasi.

Dalam sambutannya, Djoko Lestari menegaskan bahwa peredaran miras ilegal menjadi salah satu pemicu utama berbagai tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kupang.

“Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Miras ilegal memiliki dampak negatif yang sangat besar terhadap stabilitas kamtibmas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap peredaran miras tanpa izin. Pengawasan juga akan diperketat, terutama di jalur-jalur masuk Kota Kupang guna memutus rantai distribusi miras ilegal.

Selain itu, Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan operasi di lapangan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi membangun Kota Kupang tanpa minuman keras ilegal. Tujuan utama kita adalah menekan angka kriminalitas demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polresta Kupang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Sys/ST)

Most Popular