MALAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Malaka, Senin (08/12/2025). Agenda ini menjadi langkah krusial untuk memastikan daftar pemilih di Kabupaten Malaka tetap akurat, mutakhir, dan inklusif menjelang tahapan pemilu mendatang.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Malaka, Yuventus A. Bere, bersama jajaran komisioner. Hadir pula berbagai pemangku kepentingan, antara lain Bupati Malaka, Kapolres Malaka, Dandim 1605 Belu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, Kepala Bakesbangpol, Kadis Dukcapil, Kadis PMD, Direktur RSUPP Betun, Kabag Tata Pemerintahan Setda Malaka, serta pimpinan organisasi wartawan dari SMSI, KWP-AWI, dan JMSI.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Malaka menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan fondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang kredibel.
“Akurasi daftar pemilih menjadi pondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, dukungan dan sinergi semua pihak sangat dibutuhkan,” tegas Yuventus.
Ia menambahkan, rapat PDPB triwulan ini sekaligus menjadi penutup tahun 2025 untuk memastikan seluruh dinamika perubahan data pemilih telah terakomodasi dengan baik.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malaka, Kristoforus A. Kali, dalam paparannya menyampaikan perkembangan rekapitulasi data pemilih sepanjang Triwulan IV. Data tersebut meliputi penambahan pemilih baru, pemilih meninggal, pemilih pindah-keluar dan pindah-masuk, serta perubahan data lain berdasarkan laporan masyarakat dan instansi terkait.
Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan diskusi terbuka bersama seluruh stakeholder guna memastikan keakuratan setiap data yang disampaikan.
Pleno PDPB Triwulan IV ini menjadi pertemuan terakhir KPU Malaka di tahun 2025 dan diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Polres Malaka, Disdukcapil, serta instansi lainnya.
“Dengan sinergi yang baik, kita dapat mewujudkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan inklusif,” tutup KPU Malaka. (Sys/ST)

