spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU NTT Perkuat Kelembagaan melalui Penyusunan Keputusan, SP4N-LAPOR! dan WBS

KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan penguatan kelembagaan terkait Penyusunan Keputusan, pemahaman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), serta Whistleblowing System (WBS), Selasa (20/1), bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Provinsi NTT, Melanie S. W. Hege. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, masing-masing Jemris Fointuna, Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak, serta pejabat struktural, pejabat fungsional, dan seluruh staf KPU Provinsi NTT.

Dalam arahannya, Melanie menekankan pentingnya internalisasi dalam penyusunan pedoman teknis dan keputusan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan.

Ia menegaskan bahwa setiap produk keputusan harus disusun secara cermat, sesuai regulasi, dan mendukung profesionalisme penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Melanie juga mendorong pemahaman yang menyeluruh terkait penerapan SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System. Menurutnya, kedua sistem tersebut merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesadaran pegawai terhadap mekanisme penyampaian pengaduan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pelaporan dugaan pelanggaran secara aman, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi secara berurutan oleh para pemateri. Materi Penyusunan Keputusan disampaikan oleh Emerensiana Purnawati selaku Analis Hukum Ahli Muda.

Selanjutnya, materi SP4N-LAPOR! dipaparkan oleh Agustinus Bele Centy, Tata Kelola Pemilu Ahli Pertama. Sementara itu, materi Whistleblowing System disampaikan oleh Ryan Pratama, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan.(Sys/ST)

Most Popular