spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Provinsi NTT Raih Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi NTT. Acara penganugerahan berlangsung pada Selasa (9/12) di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT.

Dalam ajang tersebut, KPU Provinsi NTT meraih dua kategori sekaligus, yaitu Badan Publik Informatif dan Badan Publik Penyelenggara Pemilu Informatif Terbaik. Penghargaan ini diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, didampingi Anggota KPU NTT: Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak.

Penganugerahan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen KPU Provinsi NTT dalam membangun tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta inovatif melalui penerapan keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut dinilai berperan penting dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu.

Tidak hanya KPU Provinsi, sejumlah KPU Kabupaten/Kota di NTT juga berhasil meraih kategori “informatif”. Di antaranya KPU Kabupaten Alor, Flores Timur, Ngada, Sikka, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara (TTU), Sumba Barat, Belu, dan Malaka.

Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT untuk terus menjaga dan meningkatkan keterbukaan informasi. Dengan demikian, informasi kepemiluan dapat semakin mudah diakses publik, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan pemilu. (Sys/ST)

Most Popular