KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM/Rachmat, SE di Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyampaikan kepada wartawan di Kupang, Kamis (18/9/2025), bahwa kedua tersangka berinisial SSHB dan PUKB. Penetapan dilakukan di Kantor Kejari Kota Kupang, Jalan Palapa No. 9, Oebobo, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama jajaran pejabat terkait.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Raka.
Dasar penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025. Selain itu, Kejari Kota Kupang juga menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) dan menugaskan tujuh jaksa yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Soma Dwipayana untuk menangani perkara ini.
Berdasarkan nota pendapat JPU, kedua tersangka langsung ditahan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 18 September 2025.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kasus kredit bermasalah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan di NTT, yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk dituntaskan. (ant/ST)
Editor: Agus S