spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KSP Obor Mas dan Mantan Karyawan Akhiri Sengketa Penahanan Ijazah Lewat Mediasi Damai

SOE, TTS – Persoalan penahanan ijazah dua mantan karyawan KSP Obor Mas, Aprilyanti Fallo dan Astry Fafo, akhirnya berakhir damai setelah melalui proses mediasi yang sempat diskors hingga tiga kali. Mediasi berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTS, Selasa (11/11/2025).

Proses mediasi dipimpin Mediator Nakertrans Provinsi NTT, Yeskiel Mboro, dan dihadiri oleh pihak pelapor yang didampingi kuasa hukum serta perwakilan Araksi (Aliansi Rakyat Anti Korupsi). Dari pihak manajemen KSP Obor Mas hadir Sekretaris II Pengurus Andreas Mbete, Wakil Ketua Bidang Pengembangan dan Usaha Aleksius Bartolomeus, Penasehat Hukum Marianus R. Kala Fransiskus De Fansu, General Manager Puskopdit Swadaya Utama Maumere, staf organisasi Ivon, serta manajer cabang Soe.

Kadis Nakertrans TTS, Yosis Banamtuan, turut hadir langsung menyaksikan proses mediasi tersebut.

Dalam forum mediasi, pihak manajemen KSP Obor Mas menyatakan kesediaannya memenuhi empat tuntutan yang diajukan mantan karyawannya, yakni:

1. Pengembalian ijazah SMA dan ijazah sarjana,
2. Pengembalian uang tabungan saham,
3. Pengembalian uang pakaian, serta
4. Pengembalian hak BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami siap menjawab tuntutan dua anak kami ini supaya mereka bisa melanjutkan masa depan dan mencari pekerjaan baru. Apa yang menjadi tuntutan mereka sudah kami siapkan untuk diserahkan hari ini,” ujar Sekretaris II Pengurus, Andreas Mbete.

Meski sempat terjadi tarik ulur karena pihak pelapor ingin menunggu kehadiran orang tua dan Ketua Araksi, Alfred Baun, namun setelah diskors beberapa kali, kedua pihak akhirnya sepakat agar penyerahan hak dilakukan pada hari yang sama.
“Awalnya mereka ingin besok baru diserahkan, tapi akhirnya sepakat hari ini juga. Semua tuntutan sudah kami serahkan langsung di tempat,” tambah Andreas.

Sementara itu, Penasehat Hukum KSP Obor Mas, Marianus R. Kala Fransiskus De Fansu, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum pasca laporan Araksi ke Polres TTS. Ia menyebut tuduhan Araksi yang menuding KSP Obor Mas melakukan pencucian uang sebagai tuduhan liar dan tidak berdasar hukum.
“Pencucian uang itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, yaitu penyamaran harta hasil tindak pidana seperti narkotika, terorisme, atau korupsi. KSP Obor Mas tidak melakukan itu. Kami hanya menghimpun dana anggota dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman. Tuduhan itu liar dan sangat merugikan nama baik kami,” tegas Fransiskus.

Ia menambahkan, kewenangan untuk mendeteksi dan menindak pencucian uang berada pada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Jika PPATK menemukan indikasi, barulah perkara bisa diteruskan ke aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan.
“Tuduhan pencucian uang yang disebar Araksi lewat media elektronik itu sudah mencoreng nama baik kami dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan ambil langkah hukum atas penyebaran informasi bohong ini,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan soal dugaan mantan manajer KSP Obor Mas Cabang TTS yang mengambil uang anggota senilai lebih dari Rp200 juta, Fransiskus menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara internal.
“Uang anggota sudah kami kembalikan ke rekening masing-masing, dan manajer yang bersangkutan sudah diberhentikan. Persoalan itu sudah tuntas,” jelasnya.

Dengan selesainya proses mediasi ini, dua mantan karyawan KSP Obor Mas akhirnya menerima kembali ijazah dan hak-hak mereka, sementara manajemen KSP Obor Mas menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan nama baik lembaga di tengah masyarakat. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular