spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Jefri Tasuib Tantang Pelapor Buktikan Dugaan Penggelapan Dana Gereja Rp125 Juta

SOE, TTS – Kuasa hukum Jefri Tasuib dan rekan-rekannya, Arman Tanono, SH, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana pembangunan gereja dan sejumlah inventaris milik Gereja Jemaat Musafir Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Laporan tersebut diajukan oleh Nimrod Nenohaifeto dan tercatat dengan nomor LP/B/185/III/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 18 Maret 2026.

Arman Tanono menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta akan membuktikan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar.

“Kami siap menghadapi laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara Nimrod Nenohaifeto.
Klien kami dituduh menggelapkan uang pembangunan gereja sebesar Rp125 juta serta sejumlah inventaris gereja termasuk sertifikat tanah. Kami menantang pelapor untuk membuktikan tuduhan tersebut apakah benar atau hanya rekayasa dari beberapa oknum yang memiliki kepentingan,” tegas Arman Tanono,Sabtu 21/3/2026.

Menurutnya, jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.

Ia juga berharap pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) segera memanggil pihaknya untuk memberikan klarifikasi agar perkara ini dapat segera terang benderang.

“Kami berharap Polres TTS segera memanggil kami untuk memberikan klarifikasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap, apakah benar klien kami menggelapkan uang gereja atau hanya isu yang tidak berdasar,” ujarnya.

Arman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, data, serta saksi yang akan diajukan dalam proses hukum.
“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti, saksi serta data yang akan kami sampaikan kepada penyidik di Polres TTS maupun di instansi lain jika klien kami dipanggil,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati laporan yang telah diajukan oleh pelapor sebagai hak setiap warga negara.
“Klien kami sebagai warga negara yang taat hukum tentu menghormati laporan tersebut. Namun kami juga siap mengambil langkah hukum jika tuduhan itu tidak terbukti,” katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku memperoleh informasi bahwa salah satu saksi dalam perkara ini juga diduga berstatus sebagai terlapor dalam kasus lain yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait status hukum oknum tersebut. Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan juga merupakan terlapor dalam perkara lain yang sudah naik ke tahap penyidikan. Kami menduga oknum tersebut menghasut jemaat di Gereja Musafir untuk memecah belah umat,” ungkap Arman.

Untuk diketahui, sebelumnya tokoh jemaat Gereja Musafir di Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS, secara resmi melaporkan Jefri Tasuib bersama rekan-rekannya ke Polres TTS atas dugaan penggelapan dana pembangunan gereja sebesar Rp125.000.000, serta sejumlah barang inventaris milik gereja termasuk sertifikat tanah.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak Polres Timor Tengah Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Sys/ST).

Most Popular