spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kupang Alokasikan Rp3 Miliar per Tahun untuk Layani Pasien Gawat Darurat Tanpa Jaminan Kesehatan

KUPANG – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan kebijakan inovatif dengan mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar per tahun guna menjamin layanan kegawatdaruratan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik. Program ini ditujukan bagi pasien dalam kondisi kritis, terutama mereka yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau dokumen identitas.

Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menegaskan bahwa keselamatan nyawa harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.

“Saya tidak mau lagi ada orang datang ke IGD dalam kondisi gawat, lalu ditanya mana kartu BPJS, mana KTP. Tidak boleh begitu. Penyelamatan nyawa harus jadi prioritas utama,” tegas Christian di Kupang, Jumat (1/8/2025).

Dana pengamanan kegawatdaruratan ini dialokasikan melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dikelola dengan skema klaim dari rumah sakit, yang kemudian diverifikasi oleh Inspektorat dan dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah.

“Program ini menyasar pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan, tidak membawa identitas, atau berasal dari kelompok rentan, seperti orang terlantar, korban kekerasan, penderita penyakit menular, hingga anak dengan stunting dari keluarga tidak mampu,” jelas Christian.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025. Tujuannya adalah menanggulangi hambatan administratif yang selama ini kerap menghalangi kelompok rentan untuk mendapatkan pelayanan medis darurat.

Sejak diluncurkan pada 3 Juni 2025, setidaknya 22 warga telah merasakan manfaat langsung dari program ini. Christian menyebut program tersebut lahir dari pengalamannya sebagai dokter, yang menyaksikan langsung bagaimana administrasi bisa menjadi penghalang dalam penyelamatan nyawa.

RSUD S.K. Lerik ditunjuk sebagai unit pelaksana utama program ini, dengan prosedur pelayanan yang telah disederhanakan. Pasien akan langsung ditangani tanpa perlu melengkapi dokumen di awal. Penyesuaian administrasi dilakukan setelah kondisi pasien stabil.

Program ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah menjawab persoalan klasik yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

“Dulu kami kerepotan membantu pasien yang tidak punya jaminan. Sekarang tidak lagi. Cukup dengan koordinasi sederhana, pasien bisa langsung ditangani. Ini bukti nyata keberpihakan kepada rakyat,” ujar Darius.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen nyata untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat, benar-benar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (ant/KS)

Most Popular