SOE, TTS – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, mengaktifkan kembali dua kepala desa dan melantik empat penjabat (Pj) kepala desa sekaligus, Selasa (3/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia langsung memberi target tegas: pemerintah desa harus mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan stunting di wilayah masing-masing.
Pelantikan dan pengaktifan kembali kepala desa tersebut berlangsung di Kantor Bupati TTS dan dihadiri Wakil Bupati Jhony Army Konay, Sekretaris Daerah TTS Seperius Edison Sipa, Kepala Dinas PMD George D. Mella, para asisten, Kabag Hukum Marson Nenoliu, rohaniawan pendamping, serta sejumlah saksi.
Dua kepala desa yang diaktifkan kembali adalah Marthen Koa sebagai Kepala Desa Naip, Kecamatan Noebeba, dan Solemenan Dato sebagai Kepala Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan.
Selain itu, Bupati juga melantik Darius E. Baun sebagai Penjabat Kepala Desa To’manat karena kepala desa definitif sedang sakit. Tiga Penjabat Kepala Desa Persiapan turut dilantik, yakni Godlif Babys sebagai Pj Desa Persiapan Fatukolo, Marta Baitanu sebagai Pj Desa Persiapan Leonuku, dan Mesak Bisilisin sebagai Pj Desa Persiapan Usif Nitetus.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengaktifan kembali kepala desa dan pelantikan penjabat kepala desa merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Kami berharap kepala desa yang diaktifkan kembali dan para penjabat yang dilantik mampu membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan stunting di wilayah masing-masing. Badan Usaha Milik Desa juga harus didorong untuk terlibat aktif dalam pengelolaan program pemberian makan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak dapat dicapai tanpa keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Karena itu, ia meminta para kepala desa melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan dalam setiap proses pembangunan desa.
Bupati juga menegaskan sejumlah tugas yang harus segera dilakukan oleh kepala desa, di antaranya menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, menyiapkan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025, serta menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan dan kalender pemerintahan.
Selain itu, para kepala desa diminta memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang warga.
Khusus bagi penjabat kepala desa persiapan, Bupati meminta agar segera menyusun rencana kerja pembangunan desa secara partisipatif serta melaporkan perkembangan pelaksanaan desa persiapan setiap enam bulan.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin aparatur desa dengan memastikan kehadiran perangkat desa setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, guna mendukung pelayanan pemerintahan yang optimal.
Bupati menambahkan bahwa pelantikan penjabat kepala desa persiapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Seorang kepala desa harus memiliki kepemimpinan yang visioner, adaptif, transparan, dan akuntabel, mampu dalam administrasi dan digitalisasi, cepat serta responsif dalam pelayanan publik, serta menjunjung tinggi integritas dan kolaborasi. Dengan kepemimpinan seperti itu, desa akan bergerak maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Sys/ST)

