DENPASAR – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi daring yang menjebak masyarakat kecil menjadi perhatian serius komunitas Paroki Santo Yoseph Denpasar. Sebagai bentuk respons, mereka menggelar seminar edukatif bertajuk “Waspada Pinjaman Online: Temukan Jalan Keluar”, Minggu (20/7/2025), bertempat di Ruang Studio Atika Galeri, Jalan Gatot Subroto Tengah 309, Lingkungan Santo Yoseph Freinadementz.

Kegiatan ini mempertemukan tokoh legislatif, ahli hukum, dan praktisi perbankan dalam satu forum dialog terbuka. Narasumber yang hadir di antaranya Dr. Yonathan Andre Baskoro (Anggota DPRD Kota Denpasar), Dr. Lukas Banu (Chairman Institute of Justice Law Firm), serta Augustinus P. Sianturi (General Manager Bank Mandiri, Jalan Gajah Mada Denpasar).
Ketua Lingkungan Santo Yoseph Freinadementz, Teguh, membuka acara dengan membagikan pengalaman pribadinya yang pernah menjadi korban teror pinjol meski tidak pernah mengajukan pinjaman. “Nomor saya digunakan sebagai kontak darurat oleh peminjam yang tidak saya kenal. Saya diteror terus-menerus. Ini sangat merugikan dan meresahkan. Saya berharap makin banyak pemimpin komunitas yang bersuara melawan pinjol dan judol ilegal,” ujar Teguh, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Marga Tionghoa Bali.

Seminar ini diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai unsur umat, termasuk Pastor Paroki Denpasar, perwakilan KBG, pastur dari kongregasi lain, pandhita dari agama Buddha, serta sejumlah organisasi Marga Tionghoa Bali. Nuansa dialog antariman dan keprihatinan sosial terasa kuat sepanjang sesi.

Dalam paparannya, Dr. Yonathan Andre Baskoro menyoroti rendahnya literasi keuangan masyarakat yang membuat banyak warga mudah terjerat pinjaman ilegal dengan bunga tinggi. Ia menegaskan pentingnya edukasi rutin di tingkat komunitas. “Acara ini jadi momen baik bagi umat Katolik untuk belajar bersama. Di tengah ekonomi yang tidak menentu, penghematan adalah kunci. Kita harus bisa membedakan mana kebutuhan dan mana sekadar keinginan,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Lukas Banu memaparkan aspek hukum dari praktik pinjol, yang termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Ia mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur empat syarat sahnya perjanjian, termasuk adanya sebab yang halal. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung kejujuran dalam hidup. “Saya selalu percaya, kejujuran itu tidak menghancurkan kita, tapi justru membawa berkat. Tuhan akan mempermudah jalan orang yang melayani dengan hati yang tulus dan bersih dari jebakan pinjol ilegal,” tegasnya.

Augustinus P. Sianturi menutup sesi dengan mengajak peserta untuk mulai membangun disiplin keuangan di rumah tangga. Ia membagikan prinsip yang ia yakini sebagai kunci menghindari jerat utang. “Uang itu tuan yang jahat, tapi bisa menjadi hamba yang baik. Kita harus bijak dalam tiga hal: bijak menerima, bijak mengelola, dan bijak berinvestasi,” pesannya.
Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kesadaran finansial masyarakat lintas iman. Bukan hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga bentuk nyata kepedulian gereja terhadap problem sosial yang nyata di sekitar umat. (ARN)
Editor: Agus S