spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mangkir Dua Kali, Tergugat Perkara PMH Dinilai Tantang Wibawa Pengadilan

KUPANG – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Pelda Chrestian Namo di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA kembali mengalami penundaan. Untuk kedua kalinya, para tergugat mangkir dari persidangan tanpa memberikan keterangan yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Majelis Hakim terpaksa menunda sidang hingga 6 Februari 2026 setelah menunggu kehadiran para tergugat sejak pukul 10.00 WITA hingga 16.30 WITA. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap proses peradilan.

Perkara ini menggugat sejumlah pejabat militer aktif, yakni Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang sebagai Tergugat I, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao sebagai Tergugat II, serta Pemerintah Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat melalui Presiden RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Pangdam IX/Udayana.

Penggugat, Pelda Chrestian Namo, hadir melalui kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. dan Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., yang menyatakan keprihatinan serius atas sikap para tergugat yang dinilai tidak menghormati institusi peradilan.

Ketua Majelis Hakim secara tegas menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan untuk ketiga kalinya dengan disertai peringatan keras, serta mengingatkan adanya konsekuensi hukum tegas apabila para tergugat kembali mangkir. Majelis merujuk langsung pada Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg yang membuka ruang bagi pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan verstek tanpa kehadiran tergugat.

Kuasa hukum Penggugat menilai ketidakhadiran para tergugat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mencederai prinsip fundamental negara hukum.
“Ketika pengadilan dipanggilkan secara sah namun diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya perkara klien kami, tetapi wibawa hukum itu sendiri,” tegas kuasa hukum.

Mereka menekankan bahwa asas equality before the law menuntut setiap orang, termasuk pejabat negara dan pejabat militer, tunduk dan patuh pada proses peradilan tanpa pengecualian. Sikap mangkir berulang dinilai sebagai preseden buruk yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Pasal 24 UUD 1945 secara jelas menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mewajibkan seluruh pihak menghormati putusan dan proses pengadilan sebagai kebenaran hukum yang mengikat (res judicata pro veritate habetur).

“Kami akan tetap hadir dan mengikuti seluruh proses hukum. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau jabatan.
Pengadilan harus berdiri tegak dan dihormati oleh siapa pun,” tegas kuasa hukum Penggugat.

Sidang lanjutan pada 6 Februari 2026 kini menjadi momentum penting untuk menguji apakah prinsip negara hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilemahkan oleh sikap pembangkangan para pihak yang seharusnya memberi teladan ketaatan hukum.

Most Popular