KUPANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Robert Amaheka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diperuntukkan bagi seluruh puskesmas di wilayah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, kepada wartawan di Kupang, Selasa (5/8/2025) sore.
Menurut Raka, dugaan korupsi terjadi pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. Saat itu, tersangka diduga memotong dana BOK pada setiap tahap pencairan, dengan total dana yang dikumpulkan mencapai Rp598,8 juta.
“Dana ini merupakan bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung layanan kesehatan dasar di puskesmas, seperti pelaksanaan GERMAS, deteksi dini penyakit, pemenuhan tenaga kontrak, serta kegiatan promotif dan preventif lainnya,” jelas Raka.
Ia mengungkapkan, pemotongan dilakukan secara sistematis melalui tekanan dan ancaman mutasi atau penonaktifan jabatan terhadap para kepala puskesmas yang tidak memenuhi permintaan tersangka. Beberapa kepala puskesmas bahkan dilaporkan telah dimutasi secara sepihak. Situasi ini mendorong Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran kepada tersangka saat itu.
Robert Amaheka, yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang, juga langsung ditahan oleh kejaksaan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025.
Penahanan mulai berlaku sejak Selasa, 5 Agustus 2025, dan akan berlangsung hingga 24 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 12f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidair Pasal 12e juncto Pasal 18, atau Pasal 11 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. (ant/ST)
Editor: Agus S