KUPANG – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). Tuntutan ini dibacakan dalam agenda persidangan dengan materi pembacaan tuntutan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila. “Tuntutan ini dijatuhkan karena perbuatan terdakwa jelas-jelas melanggar hukum dan merusak masa depan anak-anak,” ujarnya.
Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa Fajar dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif). Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi sebesar Rp359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta untuk dirampas dan dimusnahkan, sementara barang milik korban dikembalikan. Jaksa menegaskan tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama baik institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam perlindungan anak.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” tegas Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan dakwaan.
Raka menambahkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, dan kasus ini bahkan sempat viral di media sosial sehingga memperburuk citra Polri serta merusak kepercayaan masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa dinilai gagal menjadi teladan dan justru mencoreng nama baik institusi.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (29/9/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. (ant/ST)
Editor: Agus S

