spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mediasi Sengketa Tanah di Oebobo Gagal, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

SOE, TTS – Upaya penyelesaian sengketa tanah di Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berakhir tanpa hasil. Mediasi yang digelar di ruang sidang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten TTS pada Selasa (14/10/2025) dinyatakan gagal total setelah para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Sengketa ini melibatkan sejumlah pihak, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soe, Notaris/PPAT Maya Lyng Christiany Sayuna, S.H., M.Kn., peminjam Wahyuni Kurniawati Liukae, serta dua ahli waris almarhum Agus Leonidas Herman Liukae, yaitu Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae.

Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak mempertahankan argumennya. Dari pihak BRI Cabang Soe, perwakilan bidang teknis, Diana Nuban, menjelaskan bahwa proses pengajuan pinjaman oleh Wahyuni Kurniawati Liukae telah dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan tanah milik almarhum Agus Liukae yang dianggap sah.

“Seluruh berkas pinjaman dan pencairan dilakukan sesuai prosedur BRI, termasuk tanda tangan ahli waris yang telah disahkan oleh saksi-saksi serta diketahui oleh Pemerintah Desa Oebobo dan pihak Kecamatan Batuputih,” ujar Diana.

Ia menegaskan, pihak BRI hanya memproses pinjaman berdasarkan data dan dokumen resmi yang telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan perbankan.

Sementara itu, Notaris/PPAT Maya Lyng Christiany Sayuna, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa hingga kini sertifikat tanah tersebut masih tercatat atas nama almarhum Agus Leonidas Herman Liukae.
“Pinjaman tersebut merupakan bagian dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suami Wahyuni sebagai penjamin,” jelas Maya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak peminjam. Wahyuni Kurniawati Liukae, yang diwakili suaminya, Muhamat Isu, menyampaikan keberatan karena keluarga tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi maupun tahap balik nama hak ahli waris.
“Kami juga bingung soal pencairan dana yang dilakukan pihak BRI karena tidak semua tahapan kami ketahui. Proses ini seolah berjalan tanpa keterlibatan kami,” ungkapnya.

Kuasa hukum ahli waris, Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H., yang hadir dalam mediasi tersebut, menegaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pengalihan nama sertifikat tanpa sepengetahuan kliennya. Ia menjelaskan bahwa ahli waris tidak pernah menandatangani surat permohonan balik nama maupun memberikan izin terkait pengalihan hak atas tanah tersebut.
“Tanpa seizin ahli waris, sertifikat atas nama almarhum Agus Liukae telah beralih menjadi atas nama almarhumah Ny. Kompiang Latri, dan kini dijadikan jaminan kredit di BRI Cabang Soe. Ini jelas menyalahi aturan hukum dan hak kepemilikan,” tegas Tobe.

Mediasi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Pengaduan tertanggal 26 September 2025 dan Surat Permohonan Mediasi yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SK-KHSAM/IX/2025.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi tersebut, penyelesaian sengketa tanah di Desa Oebobo kini dipastikan akan berlanjut ke jalur hukum. Pihak ahli waris berencana menempuh langkah litigasi untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan. (Sys/ST)

Most Popular