SOE, TTS – Pengelolaan Dana Desa di Desa To’fen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) belum selesai, namun pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan 100 persen.
Fakta tersebut diakui langsung oleh Kepala Desa To’fen, Aser Banoet, yang menyatakan bahwa pembayaran proyek telah dilunasi meski kondisi pekerjaan di lapangan masih jauh dari kata selesai.
“Memang sudah dibayar 100 persen. Kendalanya hujan. Alat berat waktu itu sudah ada di lokasi, tapi karena hujan jadi belum kerja,” ujar Aser Banoet saat diwawancarai, Rabu (7/1/2026).
Alasan cuaca dinilai janggal, mengingat proyek JUT tersebut telah berproses sejak Agustus 2025, namun hingga memasuki Januari 2026 belum menunjukkan progres signifikan. Bahkan, kepala desa mengakui bahwa hingga kini pihak kontraktor belum kembali mengerjakan proyek tersebut.
“Kami sudah berupaya komunikasi dengan kontraktor. Hari ini kami juga dipanggil pihak kecamatan untuk klarifikasi. Yang jelas, pekerjaan ini harus dikerjakan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan Tim Asistensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, pekerjaan JUT sepanjang 2.645 meter di Desa To’fen masih berada pada tahap sangat awal, yakni pembersihan lokasi dan penghamparan material sirtu.
Ironisnya, Desa To’fen termasuk salah satu dari 45 desa di Kabupaten TTS yang telah memenuhi ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2025 sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II. Namun, realisasi fisik proyek justru jauh dari harapan.
Hasil monitoring pada Jumat, 12 Desember 2025, menemukan sejumlah kejanggalan:
Segmen 1 (Dusun II Mnesatpetu RT 08 dan RT 09, ±1.600 meter): hanya pembersihan badan jalan dan hamparan sirtu.
Segmen 2 (Dusun II Mnesatpetu, ±250 meter): material sirtu bahkan tergerus banjir akibat tidak dilakukan pemotongan bahu jalan.
Segmen 3 dan 4 (Dusun Kapan Tunan RT 05, ±750 meter): belum ada aktivitas pekerjaan sama sekali.
Di lokasi proyek, tidak ditemukan alat berat seperti excavator, vibratory roller, maupun dump truck, yang seharusnya menjadi indikator pekerjaan fisik berjalan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan JUT Desa To’fen memiliki nilai kontrak: Rp232.252.700 dengan masa kontrak: 90 hari (Agustus–1 November 2025),
Pelaksana: CV Ananda–Kapan
Direktur: Abdul Salam
Dengan berakhirnya masa kontrak sejak 1 November 2025, proyek seharusnya sudah rampung 100 persen. Bahkan, telah dibuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani Ketua TPK, Ketua BPD, dan Kepala Desa To’fen untuk menyelesaikan pekerjaan paling lambat 20 Desember 2025.
Namun, hingga Januari 2026, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Koordinator Kecamatan Pendamping Desa Mollo Utara, Christ Tefu, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa dan penyedia jasa.
“Mediasi sudah dilakukan untuk mencari solusi, tapi sampai sekarang belum ada penanganan konkret di lapangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Pembayaran penuh terhadap proyek yang belum selesai menimbulkan indikasi kuat pelanggaran tata kelola Dana Desa, mulai dari lemahnya pengawasan hingga potensi kerugian keuangan negara. (Sys/ST)

