spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nasabah di Soe Diduga Jadi Korban Penipuan Deposito Rp20 Juta oleh Oknum Pegawai Martabe Jaya

SOE, TTS — Seorang nasabah bernama Yefta Banunaek mengaku menjadi korban dugaan penipuan dana deposito oleh oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Martabe Jaya Cabang Soe. Dana simpanannya sebesar Rp20 juta yang dijanjikan akan cair pada 18 Agustus 2025, hingga kini belum juga diterima.

Kepada wartawan, Yefta menjelaskan bahwa pada 24 Februari 2025, ia ditawari oleh seorang pegawai Martabe Jaya untuk menempatkan dana deposito dengan bunga 8 persen dan jangka waktu enam bulan. Ia kemudian menyetorkan uang sebesar Rp10 juta pada 25 Februari dan Rp10 juta lagi pada 26 Februari 2025.

Namun, sejak transaksi dilakukan, Yefta tidak pernah menerima bilyet deposito sebagaimana lazimnya produk simpanan berjangka.

“Saya sempat minta bukti deposito, tapi dijawab ‘aman, kita satu kantor’. Karena percaya, saya tidak curiga,” ujar Yefta, Jumat (10/10/2025).

Memasuki awal Agustus 2025, Yefta mulai menanyakan pencairan kepada pimpinan cabang Martabe Jaya Soe, Anselmus Kelen, yang menjanjikan bahwa dana akan dicairkan pada 18 Agustus 2025. Namun hingga tanggal tersebut, pencairan tidak pernah terealisasi.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Anselmus beralasan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap karena ada lima nasabah lain yang juga menarik deposito pada bulan yang sama. Ia menambahkan, sistem transfer bank (SKN-BI) sedang mengalami gangguan teknis.

“Katanya sistem sedang error, jadi pencairan butuh waktu tiga jam bahkan sampai satu hari. Saya percaya dan tetap menunggu,” tutur Yefta.

Namun, hingga awal September 2025, dana masih belum cair. Anselmus kemudian menyampaikan bahwa Rp10 juta dari dana deposito tersebut telah dititipkan kepada seseorang bernama Yusmina Tsu, dan meminta Yefta untuk menghubungi yang bersangkutan.

“Saya coba cari alamat Ibu Yusmina, tapi sampai pertengahan September dia belum datang ke Soe. Sementara Pak Anselmus terus janji, tapi tidak ada realisasi,” tambahnya.

Menurut Yefta, Anselmus bahkan sempat membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi janji pencairan pada 2 Oktober 2025. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung dipenuhi. Upaya Yefta untuk menemui Anselmus di rumahnya pada 9 dan 10 Oktober 2025 juga gagal karena yang bersangkutan disebut sedang sakit di Kecamatan Kie.

Merasa dirugikan, Yefta akhirnya menunjuk pengacara Arman Tanono, S.H., sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan menempuh jalur hukum. Dari total dana Rp20 juta, baru Rp3,2 juta yang dikembalikan.

“Saya merasa ditipu. Saya saja yang pernah kerja di tempat itu bisa diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa. Ini harus diproses secara hukum,” tegas Yefta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Martabe Jaya Cabang Soe maupun pimpinan Anselmus Kelen belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan penipuan deposito tersebut. (SYS/ST)

Most Popular