spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Anggota DPRD TTS Dilaporkan ke BK, Diduga Ingkari Komitmen Restorative Justice

SOE, TTS – Seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial YK resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS oleh Piter Toto melalui kuasa hukumnya, Arman Tanono, SH, pada Selasa (25/11/2025). Laporan ini dilayangkan karena YK dinilai mengingkari komitmen restorative justice dan diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2025.

Arman menjelaskan bahwa persoalan bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap kliennya. Proses hukum telah berjalan dan laporan polisi dibuat di Mapolres TTS. Pada 16 Juli 2025, kedua pihak difasilitasi untuk melakukan restorative justice, dan di pertemuan itulah tiga kesepakatan lisan dicapai: pelaku mengakui perbuatan dan meminta maaf, menjanjikan kompensasi Rp25 juta untuk memulihkan martabat korban, serta berkomitmen mendampingi korban dalam seluruh proses hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Namun, YK hanya membayar Rp15 juta dengan alasan sisa Rp10 juta digunakan untuk membantu persoalan hukum lain yang melibatkan korban.

Menurut Arman, dua dari tiga janji itu tidak dilaksanakan. Keluarga korban berkali-kali menghubungi YK, tetapi tidak direspons. Padahal korban sangat menunggu pendampingan tambahan tersebut karena masih terjerat persoalan hukum lain. Situasi semakin mengecewakan ketika pada 13 November 2025, korban justru menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara.

“Klien saya merasa dibohongi. Janji itu memberi harapan besar bagi keluarga, tapi semuanya kosong. Karena itu kami tempuh langkah hukum,” ujar Arman.

Pada 25 November 2025, Arman dan kliennya mendatangi DPRD TTS dan menyerahkan laporan resmi ke BK. Mereka diterima anggota BK dan Sekretaris BK serta menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai kuat untuk mendukung laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Arman menyampaikan bahwa anggota BK Atas Marcu Mbau memastikan lembaga tersebut akan segera menggelar rapat internal, memanggil YK untuk klarifikasi, dan mempertemukan kedua belah pihak. Ia berharap proses penegakan kode etik berjalan objektif dan memberi contoh bagi anggota dewan lainnya.

“Kami minta Ketua BK segera memproses laporan ini. Perilaku seperti ini mencoreng lembaga terhormat DPRD. Kami minta sanksi tegas,” tegas Arman. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan membawa laporan ini ke Ketua Umum Partai PKS, tempat YK bernaung secara politik. (Sys/ST)

Most Popular