spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Anggota Polisi di NTT Diduga Cabuli Anak Tiri, Korban Lapor ke Polsek Alak

KUPANG – Seorang oknum anggota polisi berinisial SAT (45) yang bertugas di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban berinisial LJT (12) bersama ibunya MI (41) ke Polsek Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (13/12/2025).

Korban LJT diketahui merupakan siswi sekolah dasar dan anak kandung dari MI, sekaligus anak sambung dari terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat kejadian, ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Namun korban sempat melakukan perlawanan sehingga terduga pelaku menghentikan aksinya.

Usai kejadian, korban mengalami trauma dan memilih mengurung diri di dalam kamar sambil menangis. Korban kemudian menghubungi ibunya dan meminta agar segera pulang ke rumah.

Saat tiba di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku dalam kondisi sedang mengonsumsi minuman keras. Ibu korban kemudian menuju kamar dan menemui anaknya. Korban langsung menangis dan menceritakan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan ayah tirinya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban bersama korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Alak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Aparat diharapkan menindak tegas kasus ini secara profesional dan transparan, mengingat terduga pelaku merupakan oknum aparat penegak hukum dan korban adalah anak di bawah umur. (Sys/ST)

Most Popular