SOE, TTS — Upaya warga Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melaporkan dugaan korupsi Dana Desa justru diwarnai tindakan yang dinilai mencederai kemerdekaan pers. Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan diduga secara langsung menghalangi kerja jurnalistik saat wartawan meliput proses pengaduan masyarakat, Selasa (20/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di area terbuka, tepatnya di halaman parkir Kantor Kejari TTS, sesaat setelah warga Desa Spaha bersama kuasa hukum mereka menyampaikan laporan resmi ke kejaksaan. Saat warga dan kuasa hukum hendak memberikan keterangan kepada awak media, seorang oknum pegawai kejaksaan bernama Rizal Ambodo tiba-tiba menghentikan wawancara dan melarang wartawan melakukan peliputan.
“Kalau bisa harus ada izin dulu baru boleh bikin konten atau wawancara. Jadi kalau bisa keluar dari lingkungan kejaksaan,” ujar oknum tersebut di hadapan wartawan, kuasa hukum, dan warga.
Sebelumnya, wartawan juga sempat dilarang mendampingi warga masuk ke ruang pengaduan tindak pidana khusus (Pidsus). Untuk menghindari konflik, wartawan memilih keluar dan menunggu di halaman kantor kejaksaan. Namun, pelarangan kembali terjadi saat wawancara dilakukan di ruang terbuka.
Tindakan tersebut memicu adu argumen antara kuasa hukum warga Desa Spaha, Arman Tanono, dengan oknum pegawai kejaksaan. Arman mempertanyakan dasar hukum pelarangan liputan, mengingat wawancara dilakukan di ruang publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan ruang pemeriksaan, ini ruang terbuka. Tidak ada aturan yang melarang wartawan mewawancarai pelapor di halaman kantor kejaksaan,” tegas Arman.
Pelarangan tersebut dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, tidak terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan wartawan meminta izin aparat penegak hukum untuk melakukan peliputan di ruang terbuka, terlebih terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan uang negara.
Sikap oknum pegawai kejaksaan itu justru memunculkan dugaan adanya upaya pengendalian informasi serta resistensi terhadap keterbukaan penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Spaha ke ruang publik. Publik pun mempertanyakan komitmen transparansi Kejari TTS dalam menangani laporan masyarakat.
Secara hukum, tindakan menghalangi kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Kode Perilaku Jaksa serta semangat reformasi birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia yang menekankan profesionalitas, keterbukaan, dan pelayanan publik yang berintegritas.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi di institusi yang seharusnya berada di garis terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, bukan justru memunculkan kesan intimidatif terhadap pelapor dan insan pers.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Soe belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan oknum pegawai kejaksaan yang menghalangi kerja wartawan tersebut. Desakan publik pun menguat agar pimpinan kejaksaan melakukan evaluasi internal dan memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin kemerdekaan pers. (Sys/ST)

