spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Perangkat Desa di TTS Diduga Setubuhi Remaja, Kasus Naik Penyidikan

SOE, TTS – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan YO, oknum perangkat Desa Mella, Kecamatan Noebana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), resmi naik ke tingkat penyidikan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Joel Ndolu.

“Sudah ditingkatkan ke penyidikan,” demikian bunyi pesan WhatsApp IPTU Joel yang dikirimkan kepada siarantimor.com, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) TTS, Ardy Benu, S.Sos, mengonfirmasi bahwa pihaknya turut mendampingi korban dalam proses penanganan kasus ini. Ia membenarkan bahwa perkara telah melalui gelar perkara dan kini naik ke tahap penyidikan.

“Teman-teman dari P3A yang dampingi. Rencananya hari Rabu panggilan ketiga untuk korban bersama saksi karena kasus sudah dinaikkan ke sidik,” ujar Kadis Ardy melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres TTS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT tertanggal 26 Mei 2025. Korban, ST, kini tinggal bersama keluarganya di Kota Soe, setelah melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kepada wartawan di Soe, Senin (28/7/2025), ST menceritakan bahwa sejak masih duduk di bangku SMP, ia tinggal satu rumah dengan YO di Desa Mella. Ia mengaku sejak saat itu sudah sering digoda, meski belum sampai terjadi tindakan yang melampaui batas.

Namun, pada Juni 2024, saat pulang liburan ke Desa Mella, ia mengalami peristiwa yang mengubah hidupnya. Insiden pertama terjadi sekitar pukul 23.30 WITA, ketika ST sedang tertidur di kamar. YO disebut masuk diam-diam dan memeluknya secara paksa.

“Saya sempat berteriak saat dia masuk, tapi mulut saya langsung ditutupi dengan tangannya. Dia juga mengancam akan membunuh saya jika melawan,” ujar ST lirih.

ST mengaku perbuatan itu terus berulang hingga Maret 2025. Setiap kali selesai berhubungan, pelaku memberikan uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sambil mengancam agar ST tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. (Sys)

Editor: Agus S

Most Popular