spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman NTT Ingatkan Petugas Kesehatan Tak Terima Fee Rujukan Pasien

KUPANG – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, mengingatkan seluruh petugas kesehatan agar tidak menerima fee atau komisi dari rumah sakit tertentu sebagai imbalan atas rujukan pasien.

Peringatan ini disampaikan Darius saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Puskesmas Manutapen, Kota Kupang, Rabu (15/10/2025), yang membahas peningkatan kualitas pelayanan dan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP).

“Kami masih menerima keluhan dari pasien yang merasa diarahkan petugas puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu. Ada dugaan kerja sama yang disertai pemberian fee dari pihak rumah sakit kepada petugas kesehatan. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Darius.

Ia menjelaskan, praktik pemberian fee rujukan pasien sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu sistem rujukan berjenjang yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, Ombudsman juga menemukan indikasi manipulasi sistem digital yang menampilkan ketersediaan tempat tidur rumah sakit.

“Kami menduga ada oknum IT nakal yang bisa mengatur data sehingga dalam aplikasi hanya terlihat tempat tidur kosong di rumah sakit tertentu. Hal seperti ini jelas menyalahi aturan dan etika pelayanan publik,” ujarnya.

Darius menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum untuk menjunjung tinggi keselamatan serta kepentingan pasien di atas keuntungan finansial. Ia menekankan bahwa praktik pemberian fee bertentangan dengan kode etik profesi kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

“Rujukan harus didasarkan pada kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan, bukan karena kepentingan biaya atau komisi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Manutapen, drg. Yeni Widi Astutik, mengakui bahwa pihaknya pernah menerima tawaran kerja sama dari rumah sakit tertentu, namun dengan tegas menolak.

“Kami menolak karena sadar bahwa itu melanggar etika profesi dan dapat mencoreng integritas pelayanan publik di bidang kesehatan,” ungkap drg. Yeni.

Atas sikap tersebut, Ombudsman NTT menyampaikan apresiasi dan berharap agar seluruh tenaga kesehatan di Kota Kupang maupun daerah lain di NTT menolak segala bentuk imbalan atau komisi terkait rujukan pasien.

“Kami berterima kasih atas integritas yang ditunjukkan Puskesmas Manutapen. Semoga penolakan seperti ini menjadi contoh bagi semua fasilitas kesehatan di NTT,” tutup Darius. (sys/ST)

Most Popular