spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman NTT Soroti Pembatalan 192 Kelulusan PPPK

KUPANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang membatalkan kelulusan 192 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari sejumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun dibatalkan oleh Bupati TTU melalui pengumuman Nomor 800.1.2/1199/BKPSDM tertanggal 29 September 2025. Ombudsman, kata Darius, telah mempelajari regulasi terkait dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BKN, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Plh. Kepala BKPSDM TTU.

Menurut Darius, pembatalan kelulusan peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh BKN tidak dapat dilakukan sepihak oleh kepala daerah tanpa dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 jo. Nomor 18 Tahun 2020 dan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, pembatalan hanya dapat dilakukan jika peserta mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen, memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai, tidak memenuhi persyaratan seleksi, atau telah meninggal dunia.

Ia menjelaskan, verifikasi dan validasi oleh BKN bersifat final dalam menentukan peserta yang memenuhi syarat. Apabila seluruh dokumen peserta telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh BKN, maka pembatalan oleh pemerintah daerah hanya dapat dilakukan jika ditemukan bukti baru yang sah, seperti adanya keterangan palsu atau pelanggaran administratif.

Lebih lanjut, Darius menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat TTU memang dapat menjadi dasar pembatalan apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen. Namun, langkah itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, disertai penjelasan resmi kepada seluruh peserta yang terdampak.

“Jika memang ada temuan dari Inspektorat, misalnya peserta yang mengundurkan diri, masa kerja kurang dari dua tahun, bekerja di sekolah swasta, atau tidak terdaftar di database BKN, maka pembatalan terhadap mereka bisa dibenarkan. Tetapi bagi peserta yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan BKN, sebaiknya tetap direkomendasikan untuk memperoleh Nomor Induk PPPK,” tegasnya.

Darius juga menekankan bahwa status pegawai magang atau sukarela tidak otomatis dapat diangkat sebagai PPPK, meskipun memiliki pengalaman dan kualifikasi yang sesuai. Pengangkatan hanya dapat dilakukan terhadap tenaga non-ASN yang terdaftar secara resmi dalam database BKN.

“Syarat utama bagi tenaga magang yang ingin diangkat menjadi PPPK adalah memiliki status kepegawaian resmi dan terdaftar di database BKN. Tanpa itu, pengangkatan tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Ia berharap agar Bupati TTU mempertimbangkan langkah kebijakan selanjutnya dengan hati-hati dan berpedoman pada ketentuan peraturan kepegawaian, kemampuan fiskal daerah, serta batas maksimum belanja pegawai.

“Kami berharap rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten TTU untuk mengambil keputusan yang sesuai aturan, adil bagi peserta, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkas Darius. (sys/ST)

Most Popular