spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman–Polda NTT Perkuat Pengawasan, Respons Aduan Publik Dipacu

KUPANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepolisian Daerah NTT memperkuat sinergi pengawasan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di lingkungan kepolisian.

Penguatan kolaborasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT di Kupang, Sabtu (28/2/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menegaskan sinergi antara pengawas eksternal dan pengawas internal menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih responsif dan akuntabel.

“Ini momentum yang sangat baik. Sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, kami membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan Propam Polda NTT selaku pengawas internal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pemeriksaan laporan masyarakat, Ombudsman memiliki kewenangan memanggil pihak terlapor maupun saksi untuk memberikan keterangan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Apabila pihak yang dipanggil tiga kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut, Ombudsman berwenang melakukan pemanggilan secara paksa dengan dukungan aparat kepolisian.

“Di sinilah peran sinergis dengan Polri, khususnya Propam, menjadi penting, termasuk ketika laporan masyarakat berkaitan dengan pelayanan di internal kepolisian,” katanya.

Berdasarkan data Perwakilan Ombudsman RI NTT, tren pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian relatif stabil. Pada 2022 tercatat 96 laporan, tahun 2025 sebanyak 110 laporan, dan hingga Februari 2026 telah masuk sekitar 20 laporan.

Max menilai tidak semua persoalan pelayanan publik harus diselesaikan melalui mekanisme administratif yang panjang atau sanksi disiplin dan etik. Dalam sejumlah kasus, koordinasi cepat antara Ombudsman dan pengawas internal Polri mampu menghadirkan solusi yang lebih responsif bagi masyarakat.

Ia juga memaparkan sejumlah catatan hasil pemeriksaan laporan masyarakat, peta pengaduan, area peningkatan kualitas pelayanan, serta hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025.

“Sinergi pengawasan pelayanan publik tidak hanya dilakukan oleh aparat negara atau Ombudsman semata, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Melalui penguatan komunikasi, pertukaran data, dan koordinasi berkelanjutan, Ombudsman NTT menilai kolaborasi dengan jajaran Propam Polri di wilayah NTT telah berjalan baik dan perlu terus diperkuat.

“Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan, tetapi juga membangun kultur pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel di tubuh Polri,” katanya.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas pelayanan, termasuk di sektor kepolisian, demi terwujudnya keadilan dan kepastian pelayanan bagi masyarakat. (ant/ST)

Most Popular