KUPANG,NTT – Seorang pemuda berinisial GA (23), warga Kota Kupang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya CJ (21). Tindakan kekerasan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dan dipicu oleh rasa cemburu.
Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika GA meminjam ponsel milik CJ. Saat membuka pesan di dalamnya, ia menemukan percakapan mesra antara korban dan seorang pria lain. “Tersangka emosi setelah melihat chat korban dengan pria lain. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata dan luka robek di pipi,” jelas IPDA Frid Sia.
Mendapat laporan, Polsek Kota Raja langsung bergerak cepat mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang robek serta sprei kamar yang terdapat bercak darah.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik yang dipimpin IPDA Frid Sia kemudian menyerahkan GA bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (20/11/2025) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam hubungan personal yang terjadi akibat emosi sesaat. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih bijak mengelola konflik agar tidak berujung pada tindakan kriminal. (Sys/ST)

