KUPANG – Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Musakkir, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewajiban untuk meminta izin atau melapor kepada pimpinan partai politik ketika menangkap kader partai yang terlibat kasus dugaan korupsi.
“Tidak perlu KPK meminta izin ke pimpinan partai, karena ini tindak pidana. Jadi tidak ada kewajiban untuk diadukan,” kata Musakkir usai menjadi narasumber dalam Seminar Ilmiah bersama Kejaksaan NTT memperingati HUT ke-80 Kejaksaan RI, di Kupang, Senin.
Menurutnya, laporan ke partai hanya mungkin dilakukan jika menyangkut persoalan internal organisasi, bukan tindak pidana. Ia menilai, dalam praktiknya tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penyidik KPK untuk melaporkan terlebih dahulu ke pengurus partai sebelum melakukan penangkapan.
“Kalau sekadar menyampaikan, silakan saja. Tetapi kalau harus melaporkan sebelum penangkapan, sebenarnya tidak ada kewajiban itu,” tegasnya.
Musakkir juga menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta KPK berkomunikasi dengan pimpinan partai politik sebelum menangkap kader yang terjerat kasus korupsi, khususnya lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, permintaan tersebut justru bertentangan dengan konsep OTT.
“Kalau harus dikomunikasikan dulu ke pimpinan partai, itu bukan OTT lagi namanya. OTT itu penangkapan yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menyebut permintaan semacam itu terkesan mengada-ada dan justru menghalangi upaya pemberantasan korupsi. “Lucu saja, ketika penegak hukum hendak memberantas korupsi, malah ada halangan-halangan seperti ini,” pungkas Musakkir. (ant/ST)