KUPANG – Pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Musakkir, menilai Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis.
Menurutnya, paradigma hukum saat ini tidak lagi menitikberatkan pada penghukuman semata, melainkan pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara. “Filosofi penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Karena itu, DPA ini sangat penting,” katanya di Kupang, Senin (25/8).
Pernyataan itu disampaikan usai menjadi narasumber dalam Seminar Ilmiah bertema Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana. Ia menjelaskan, penerapan DPA khususnya bagi korporasi bertujuan menuntut pertanggungjawaban tanpa harus membubarkan perusahaan.
“Jika korporasi dibubarkan, justru akan muncul masalah baru karena banyak orang yang bekerja di dalamnya. Dengan DPA, korporasi tetap dihukum, namun lebih diarahkan pada penggantian kerugian negara,” jelas Musakkir.
Ia mengakui bahwa mekanisme DPA belum resmi diterapkan di Indonesia. Namun, jika kelak dijalankan, ia optimistis kejaksaan mampu menerapkannya secara efektif. “Saya yakin kejaksaan bisa menjalankan DPA dengan baik, apalagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi cukup tinggi,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa optimalisasi pendekatan follow the money dan follow the asset melalui DPA dapat menjadi kunci dalam penyelamatan keuangan negara.
“Dalam kasus inilah follow the money dan follow the asset mempunyai peran penting, sebab penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang dirampas bisa kembali,” katanya.
Zet juga mengimbau aparat penegak hukum, baik di NTT maupun di daerah lain, untuk terus mengedepankan inovasi dalam proses penyidikan agar upaya pemberantasan korupsi dapat lebih efektif. (ant/ST)
Editor: Agus S