SOE, TTS – Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa To’fen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta perencanaan awal. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu juga disebut molor hingga tahun berjalan 2026 dan belum diselesaikan sesuai masa kontrak.
Berdasarkan hasil pantauan media ini pada 7 Februari 2026, meski pekerjaan telah dilakukan di sejumlah titik, ditemukan ketebalan material sirtu yang tidak sesuai RAB. Selain itu, proses pemadatan menggunakan alat berat diduga tidak disertai penyiraman air, sehingga kondisi badan jalan bergelombang dan dinilai tidak memenuhi standar pekerjaan.
Persoalan tersebut sebelumnya juga terungkap saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan juga Komisi I DPRD Kabupaten TTS melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pekerjaan Dana Desa di Desa To’fen pada Selasa (27/1/2026).
Dalam peninjauan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, mulai dari pekerjaan yang belum rampung hingga kualitas pekerjaan yang dinilai tidak layak dimanfaatkan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si, mengatakan monitoring dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, hasil pantauan menunjukkan kondisi pekerjaan JUT di Desa To’fen sangat memprihatinkan.
“Dari empat segmen yang direncanakan, sebagian baru dikerjakan dan sebagian lainnya belum dikerjakan sama sekali. Yang sudah dikerjakan pun tidak bisa digunakan karena material sirtu sudah terbawa air,” ungkap Marthen.
Ia menjelaskan, saat Komisi I meninjau segmen lainnya, pihak rekanan baru terlihat mendatangkan alat berat untuk memperbaiki pekerjaan yang sebelumnya telah dikerjakan. Kondisi tersebut dinilai fatal, apalagi laporan pembayaran proyek disebut telah mencapai 100 persen.
“Atas temuan ini kami meminta pihak ketiga membuat surat pernyataan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam waktu 10 hari, terhitung sampai 6 Februari 2026. Jika tidak diselesaikan, kami akan merekomendasikan audit investigasi,” tegasnya.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD TTS bersama anggota Komisi I yakni Yerim Yoss Fallo, Jacobus Banamtuan, dan Yermias Kabnani. Turut hadir Plt Camat Mollo Utara Sole Nope, ST, pendamping desa dan kecamatan, serta perwakilan rekanan CV Ananda.
Selain persoalan kualitas pekerjaan, warga juga mengeluhkan minimnya informasi terkait proyek tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi.
“Di kampung kami tidak ada papan informasi, jadi kami tidak tahu pekerjaan ini bagaimana. Kami hanya ikut saja,” ujar salah satu warga.
Diberitakan sebelumnya, pekerjaan Jalan Usaha Tani Desa To’fen dibagi dalam empat segmen. Segmen 1 di Dusun II Mnesatpetu RT 08 dan RT 09 sepanjang sekitar 1.600 meter baru sebatas pembersihan badan jalan dan penghamparan material sirtu. Segmen 2 sepanjang 250 meter juga baru pada tahap penghamparan, bahkan sebagian material tergerus banjir akibat tidak dilakukan pemotongan bahu jalan.
Sementara segmen 3 dan 4 di Dusun Kapan Tunan RT 05 dengan total panjang sekitar 750 meter belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan sama sekali.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan JUT Desa To’fen memiliki masa kontrak 90 hari, terhitung sejak Agustus hingga 1 November 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp232.252.700. Proyek tersebut dilaksanakan melalui pelelangan umum dan dikerjakan oleh CV Ananda – Kapan dengan direktur Abdul Salam..(Sys/ST).

