SOE, TTS – Pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yesaya Elwis Y. Punuf, diduga melarikan diri. Hingga kini, ia tidak berada di rumah maupun di wilayah desa setempat.
Kepala Desa Noebeba, Kornelis Seu, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (5/9/2025). Menurutnya, sejak peristiwa tragis yang menimpa perangkat desa Mercy Seu, pelaku sama sekali tidak terlihat.
“Setelah peristiwa itu, sampai sekarang dia tidak ada di rumah maupun di dalam wilayah desa,” kata Kornelis, yang juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres TTS.
Kornelis menuturkan, insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 00.00 WITA. Ia mendapat telepon dari Ketua RT bahwa Mercy Seu sedang bertengkar dengan suaminya. Sesampainya di lokasi, Kornelis mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah.
“Saya langsung hubungi polisi dan mengamankan barang bukti berupa parang,” jelasnya.
Mercy Seu, yang merupakan Kaur Umum Desa Noebeba, menderita luka serius di bagian kepala serta tiga jarinya putus akibat tebasan senjata tajam. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Soe untuk mendapat perawatan intensif.
Menurut Kornelis, rumah tangga pasangan ini memang kerap dilanda pertengkaran. Mereka bahkan sempat pisah ranjang enam bulan karena pelaku sering dilanda rasa cemburu.
“Selama ini mereka sering cekcok akibat cemburu. Sebagai kepala desa, saya hanya bisa menolong saat kejadian dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tambahnya.
Kepala Desa Noebeba berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku agar diproses sesuai hukum dan mendapat hukuman setimpal.
Sebelumnya diberitakan, Mercy Seu menjadi korban dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri hingga menyebabkan luka parah dan jari tangannya putus. Peristiwa itu terjadi Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah korban.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres TTS dengan Nomor: LP/B/327/VIII/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT tertanggal 15 Agustus 2025 pukul 05.06 WITA, dan kini ditangani berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Sys)
Editor: Agus S