spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Kekerasan Anak, Buron 4 Tahun Dibekuk di Perkebunan Sawit

KUPANG, NTT – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., mengumumkan keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT dalam menangkap terpidana Deny Mahwan Sabat, buronan kasus perlindungan anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021. Informasi ini disampaikan dalam keterangan pers pada Kamis, 20 November 2025.

Deny Mahwan Sabat ditangkap pada Selasa, 18 November 2025, di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Tim Tabur Kejati NTT, Kejari Kabupaten Kupang, serta dukungan Kejati Kalimantan Tengah dan Kejari Pulang Pisau.

Kajati NTT menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya percepatan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021, terpidana terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Kajati.

Proses pemulangan terpidana dilakukan secara estafet. Setelah ditangkap, tersangka dijemput dari Palangkaraya dan transit di Surabaya pada Rabu, 19 November 2025. Pada Kamis pagi, 20 November 2025, ia tiba di Bandara El Tari Kupang dan langsung dibawa ke Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Seluruh prosedur dinyatakan lengkap, sehingga terpidana kemudian diserahkan ke Jaksa Eksekutor dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Kajati menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penangkapan ini adalah pesan jelas bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan. Di mana pun mereka bersembunyi, Kejaksaan akan melakukan pengejaran hingga tuntas,” tegasnya. (Sys/ST)

Most Popular