spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPO

KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Fani merupakan pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025).

Sidang putusan berlangsung terbuka untuk umum dengan penjagaan ketat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas hakim.

Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun berinisial I.S., serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

“Tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak,” ucap hakim anggota dalam pertimbangannya.

Namun demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai satu-satunya hal yang meringankan.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang sebelumnya telah divonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Aksi Fajar terbongkar setelah video kejahatannya dikirim ke situs porno luar negeri di Australia, dan ditemukan oleh kepolisian Australia yang kemudian melaporkannya ke Mabes Polri.

Kasus ini menjadi salah satu skandal kekerasan seksual paling serius yang melibatkan aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur, sekaligus memperkuat dorongan bagi aparat dan masyarakat untuk memperketat perlindungan terhadap anak. (ant/ST)

Most Popular