JAKARTA – Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas untuk meredam kekhawatiran gagal bayar di ribuan desa di seluruh Indonesia menyusul polemik kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Melalui pernyataan bersama yang dikeluarkan Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, pemerintah merumuskan solusi komprehensif agar seluruh kewajiban desa tetap dapat diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas anggaran.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/12/2025), hadir Wakil Menteri Desa PDTT, perwakilan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, serta perwakilan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan. Para Ketua Asosiasi Desa seperti Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Indonesia, PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, dan PABPDSI turut hadir memberikan masukan.
Pertemuan ini berlangsung melalui komunikasi dan koordinasi intensif untuk merumuskan langkah penyelesaian atas implikasi kebijakan Dana Desa 2025 yang berdampak pada keuangan desa. Setelah pembahasan panjang, seluruh pihak menyepakati sejumlah tindak lanjut yang wajib segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah hingga pemerintah desa.
Pemerintah memberikan panduan penyelesaian terhadap seluruh kewajiban yang belum dibayarkan, khususnya yang bersumber dari Dana Desa Non Earmarked, melalui langkah-langkah berikut:
- Menggunakan sisa Dana Desa Earmarked untuk menutupi kegiatan Non Earmarked yang belum terbayarkan.
- Memanfaatkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk untuk BUM Desa/BUM Desa Bersama.
- Menggunakan sisa anggaran tahun berjalan (2025) serta pendapatan di luar Dana Desa.
- Mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.
- Jika masih belum mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan pada APB Desa 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.
Selain itu, pemerintah pusat melalui tiga kementerian terkait akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut. Surat tersebut akan memuat instruksi sebagai berikut:
- Seluruh kewajiban yang belum dibayar wajib diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.
- Bupati diminta menugaskan Camat untuk mengevaluasi APB Desa 2025, khususnya terkait pergeseran anggaran untuk menutupi kegiatan yang belum terbayar.
- Pemerintah Desa diminta segera melakukan Perubahan APB Desa 2025.
- Desa wajib menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa 2026 guna menindaklanjuti pemanfaatan SiLPA.
- Perubahan APB Desa 2026 dapat menggunakan SiLPA 2025 dan pendapatan di luar Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban.
Pemerintah menyatakan optimistis bahwa langkah-langkah terpadu ini akan menghindarkan desa dari potensi gagal bayar serta memberikan solusi terbaik bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mengapresiasi peran aktif seluruh Ketua Asosiasi Desa yang turut merumuskan mekanisme penyelesaian tersebut.
Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan mitigasi bersama pemerintah daerah agar seluruh proses penyelesaian dapat berjalan cepat, tepat, dan efektif. (Sys/ST)

