spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Tertibkan Docking Kapal Ilegal di Perairan Labuan Bajo

LABUAN BAJO – Pemerintah mulai menertibkan aktivitas docking kapal ilegal di perairan Labuan Bajo dengan melayangkan surat peringatan kepada warga dan pemilik kapal yang menggunakan ruang laut tidak sesuai izin. Penindakan awal dilakukan di kawasan Pantai Binongko pada Senin (18/11/2025).

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat, Robertus Eddy Surya, menjelaskan terdapat tiga titik pantai yang selama ini dijadikan lokasi docking ilegal, yakni Pantai Wae Cicu Wae Rana, Binongko, dan Pantai Pede.

“Tempat itu tidak sesuai dengan izin untuk aktivitas docking,” ujarnya di Labuan Bajo.

Pemberian surat peringatan pertama dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat di Pantai Binongko. Dalam operasi tersebut, petugas memberikan surat peringatan kepada tujuh kapal yang sedang docking dan tujuh nelayan yang tengah berlabuh.

Robertus menegaskan, sesuai pengaturan tata ruang, aktivitas docking kapal seharusnya dilakukan di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, bukan di Labuan Bajo. Jika hingga surat peringatan ketiga tidak dipatuhi, penindakan akan dilanjutkan ke proses hukum.

Surat peringatan tersebut secara tegas memerintahkan penghentian seluruh kegiatan docking kapal ilegal, sekaligus mendorong pemilik kapal untuk memulihkan kerusakan lingkungan laut, khususnya terumbu karang, yang diakibatkan aktivitas tersebut.

“Kami minta segera mengajukan permohonan izin untuk lokasi docking kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan tim terpadu pada 29 September 2025 serta pertemuan koordinasi pada 22 Oktober 2025 terkait penanganan docking kapal ilegal di perairan Manggarai Barat. Dalam pemantauan itu ditemukan aktivitas perbaikan kapal, pembuatan kapal baru, hingga penambatan kapal rusak tanpa batas waktu yang jelas.

Selain itu, tim menemukan pembuangan limbah berupa kayu, cat, seng, paku, dan plastik yang mencemari perairan sekitar lokasi docking ilegal. Kondisi tersebut dinilai mengancam biota laut dan ekosistemnya.

Robertus menjelaskan, praktik docking tanpa izin tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT 2024–2043, khususnya terkait pengaturan struktur dan pola ruang.

“Untuk perairan Kabupaten Manggarai Barat, wilayah ini termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang meliputi zona perikanan tangkap dan zona pariwisata atau destinasi pariwisata dan industri pariwisata,” katanya.

Pihaknya telah menjadwalkan penyerahan surat peringatan kepada pemilik dan penanggung jawab kapal lain yang masih melakukan docking di Pantai Wae Cicu Wae Rana dan Pantai Pede.

“Kami juga minta agar warga tidak turut mendukung aktivitas docking ilegal itu,” ujar Robertus. (ant/ST)

Most Popular