spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kupang Pastikan Tak Ada P3K Dirumahkan

OELAMASI – Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan tidak akan merumahkan 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) meskipun akan mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 1 Januari 2027.

UU tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, porsi belanja pegawai Kabupaten Kupang saat ini masih berada di atas ketentuan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, dalam keterangan pers di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Rabu (4/3/2026), menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis tanpa harus mengorbankan tenaga P3K.

“Konsekuensi penerapan UU HKPD memang ada, namun kami tidak akan mengorbankan teman-teman P3K. Kami akan melakukan optimalisasi penempatan sesuai arahan Bupati,” ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu solusi yang disiapkan adalah penempatan guru sesuai kebutuhan serta penempatan tenaga pada dapur Makanan Bergizi (MBG) 3T yang direncanakan dibangun di sekitar 70 titik di Kabupaten Kupang.

Setiap unit dapur MBG 3T diperkirakan membutuhkan sekitar 47 tenaga relawan sehingga program tersebut berpotensi menampung kurang lebih 2.000 P3K.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kupang juga menjalin kerja sama dengan PT Garam yang membutuhkan sekitar 1.000 tenaga kerja dengan skema pembayaran gaji yang tidak bersumber dari APBD.

Mateldius menegaskan bahwa status para P3K sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dipertahankan dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang aktif. Hal tersebut penting agar apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat untuk pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prosesnya dapat berjalan tanpa hambatan.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Kupang Yosef Lede saat ini tengah berada di Jakarta untuk memperjuangkan percepatan pembangunan dapur MBG 3T agar dapat terealisasi dalam dua bulan ke depan.

Pemerintah Kabupaten Kupang pun mengimbau seluruh P3K agar tidak khawatir terhadap kelanjutan kontrak kerja mereka.

Pemkab berkomitmen menjaga keberlanjutan status dan kesejahteraan tenaga P3K dengan tetap mematuhi ketentuan dalam UU HKPD yang akan berlaku pada 2027 mendatang. (Sys/ST)

Most Popular