spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Mabar Siapkan 20 Ribu Dosis Vaksin Antirabies, Vaksinasi HPR Capai 50 Persen

LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan 20.599 dosis vaksin antirabies untuk hewan penular rabies (HPR) yang tersebar di 12 kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran rabies yang hingga kini masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Mabar, Abidin, menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 9.997 dosis sudah digunakan, dengan capaian vaksinasi mencapai 50,22 persen dari total populasi HPR sebanyak 19.845 ekor pada 2025. “Jumlah vaksin akan terus bertambah karena Pemprov NTT juga menyalurkan bantuan sebanyak 4.000 dosis vaksin,” ujarnya di Labuan Bajo, Senin (25/8).

Ia juga menyambut baik Instruksi Gubernur NTT tentang pembatasan pergerakan HPR di seluruh wilayah NTT. Instruksi tersebut mengatur agar setiap daerah melakukan pembatasan pergerakan anjing dan hewan sejenis, serta melaksanakan vaksinasi rabies serentak mulai 1 September hingga 1 November 2025. “Kami sangat setuju, apalagi Labuan Bajo sebagai kota wisata harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan,” tegas Abidin.

Menurutnya, vaksinasi dilakukan mulai dari Kota Labuan Bajo hingga pedesaan dengan melibatkan petugas kesehatan hewan, pemerintah desa, kecamatan, serta aparat TNI–Polri. Setiap pelaksanaan vaksinasi diawali dengan surat pemberitahuan dan pendampingan kepala desa atau lurah agar kegiatan berjalan tepat sasaran.

Sepanjang 2025, tercatat satu kasus rabies di Mabar dari total 885 kasus gigitan anjing. Abidin meminta masyarakat untuk kooperatif, baik dengan membawa hewan peliharaan ke pusat kesehatan hewan maupun ikut dalam kegiatan vaksinasi massal. “Tantangan di lapangan, sering kali pemilik tidak ada di tempat, tidak bisa memegang hewan, atau hewan sulit dijangkau. Karena itu dukungan warga sangat penting,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan seluruh kepala daerah wajib mengandangkan hewan pembawa rabies selama dua bulan penuh. Instruksi ini mulai berlaku September 2025. “Tidak boleh ada anjing atau hewan pembawa rabies berkeliaran. Kalau ditemukan, bisa ditindak petugas,” tegasnya.

Melki mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025, tercatat 16.939 kasus gigitan HPR di sejumlah kabupaten seperti TTU, Malaka, TTS, Sikka, Nagekeo, Lembata, dan Ngada. Dari jumlah itu, 20 orang meninggal dunia akibat rabies. Menurutnya, pengandangan HPR penting dilakukan untuk memastikan apakah hewan terjangkit rabies atau tidak. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular