KUPANG – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, menilai Timor Leste tidak mematuhi kesepakatan terkait larangan pemasangan patok di wilayah sengketa. Pelanggaran tersebut dinilai menjadi pemicu insiden penembakan terhadap seorang warga Indonesia di sekitar Patok 36 yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste.
Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, dihubungi dari Kupang, Selasa, menjelaskan bahwa pada Minggu (24/8) pihak Timor Leste sempat meminta izin kepada warga Desa Inbate untuk memasang patok perbatasan. Namun, warga menolak dengan alasan lokasi itu masih berstatus quo dan belum ada penyelesaian resmi antara kedua negara.
“Lahan seluas 12,56 hektare yang disengketakan ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Karena itu, warga juga sudah diimbau tidak beraktivitas di sana,” kata Yoseph.
Meski ada penolakan, Polisi Perbatasan Timor Leste (Unidade Patrullamentu Fronteira/UPF) tetap melakukan pematokan di area sengketa pada Senin (25/8). Tindakan ini memicu kemarahan warga Inbate hingga terjadi bentrokan yang berujung pada penembakan peringatan oleh aparat UPF, dan seorang warga Indonesia mengalami luka tembak.
Bupati Yoseph menegaskan pihaknya telah meminta warga agar menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan. Ia berharap masalah perbatasan ini segera diselesaikan secara resmi oleh pemerintah kedua negara untuk menghindari bentrokan susulan.
“Kami berharap masalah ini tidak berkepanjangan. Penyelesaian segera sangat penting agar bentrokan baru tidak terjadi,” tegasnya. (ant/ST)
Editor: Agus S