KUPANG – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPRD sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan lima tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Penyusunannya, kata dia, mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“RPJMD 2025–2029 adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan, menjaga keberlangsungan sumber daya, dan memastikan kesejahteraan masyarakat,” ujar Christian dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang III DPRD Kota Kupang, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, penyusunan RPJMD juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mengusung 8 Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 proyek quick wins nasional. Dokumen tersebut turut mempertimbangkan tantangan global seperti perubahan iklim, dinamika geopolitik, dan geo-ekonomi.
Visi RPJMD 2025–2029 menetapkan Kota Kupang sebagai “rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan”, yang diterjemahkan ke dalam delapan misi pembangunan:
* Membangun SDM berkualitas, berkarakter, dan inklusif.
* Meningkatkan daya saing ekonomi berbasis sektor jasa dan UMKM.
* Mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
* Menegakkan supremasi hukum, menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat demokrasi dan kepemimpinan.
* Meningkatkan ketahanan sosial budaya dan ekologi perkotaan.
* Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan.
* Menyediakan sarana dan prasarana berkualitas yang ramah lingkungan.
* Meningkatkan pembangunan sebagai kota jasa yang berkelanjutan.
Untuk mendukung visi dan misi tersebut, Pemkot menetapkan 10 program prioritas, antara lain:
* Kupang Berseri: Kota bersih dan indah.
* Kupang Sejahtera: Peningkatan kesejahteraan masyarakat kota.
* Kupang Berkualitas: Peningkatan kualitas hidup berkelanjutan.
* Kupang Mandiri: Masyarakat mandiri dan berkecukupan.
* Kupang Sehat: Derajat kesehatan masyarakat yang inklusif.
* Kupang Kota Pendidikan: SDM unggul dan berdaya saing.
* Kupang Moderen: Pemerataan pembangunan kota.
* Kupang Transparan: Pelayanan publik transparan dan berintegritas.
* Kupang Berbudaya dan Berkarakter: Pelestarian seni dan budaya.
* Kupang Juara: Masyarakat kota yang kuat, tangguh, dan berprestasi.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menyatakan dukungan penuh terhadap raperda inisiatif tersebut. Ia menegaskan DPRD siap memproses pembahasan agar penetapan RPJMD dapat dilakukan tepat waktu.
“Secara konstitusional, kepala daerah wajib menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik. DPRD akan menjadi mitra strategis agar dokumen ini segera disahkan untuk menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Richard. (ant/ST)
Editor: Agus S