KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memperkuat tata kelola lingkungan hidup berkelanjutan melalui forum grup diskusi penyusunan rencana kerja tahun 2025. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa pembangunan kota harus berlandaskan dua dimensi utama, yakni budaya dan lingkungan.
“Membangun kota bukan hanya soal gedung tinggi dan jalan mewah, tetapi juga menjaga dimensi budaya dan lingkungan. Pembangunan harus menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat untuk masyarakat,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Forum tersebut bertujuan menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan lingkungan, serta membuka peluang pendanaan dan kemitraan lintas sektor.
Christian menyebutkan sejumlah langkah konkret yang sudah dilakukan Pemkot Kupang, antara lain pembentukan satgas sampah, penambahan insentif bagi petugas kebersihan, dan penyediaan tempat sampah di tingkat RT. Ia menambahkan, dalam enam bulan terakhir Pemkot berhasil membersihkan hampir 80 persen jalan protokol di kota.
“Kami juga telah membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan, dan saat ini sudah ada dua kecamatan yang berjalan. Selain itu, kami mendapatkan bantuan pusat senilai Rp120 miliar untuk pembangunan TPST yang lebih modern,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kupang, Hijayas Uthan Mode, menjelaskan forum ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan, menginventarisasi potensi dan permasalahan, serta menyusun langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang.
“Forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi penting terkait pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti RPJPD, RPJMD, dan RPW,” katanya.
Dalam forum tersebut juga dilakukan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pemerintah Kota Kupang yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota. Dokumen ini diharapkan menjadi pijakan awal mewujudkan pembangunan kota yang berpihak pada kelestarian lingkungan. (ant/ST)
Editor: Agus S