KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang, Jumat (16/1/2026). Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekda Provinsi NTT.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi NTT, Erasmus Jogo, sebagai pihak pertama, dan Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, sebagai pihak kedua.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo. Turut hadir sejumlah pimpinan perangkat daerah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Mahidin Sibarani, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT Selfi Handayani Nange, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prisila Q. Parera, Kepala Biro Hukum Odermaks Sombu, Kepala Biro Pemerintahan Doris Alexander Rihi, serta jajaran pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah penting untuk menjawab persoalan air bersih yang selama ini menjadi tantangan besar di Kota Kupang.
Ia menjelaskan bahwa persoalan air bersih memiliki kompleksitas tinggi, mulai dari pertumbuhan penduduk, keterbatasan sumber air, hingga kondisi geografis wilayah. Namun, melalui sinergi antarpemerintah, berbagai tantangan tersebut diyakini dapat diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Kupang saat ini terus melakukan pembenahan sumber air dan infrastruktur pendukung, termasuk peningkatan debit air serta pembaruan peralatan. Air bukan hanya soal pipa dan jaringan, tetapi menyangkut kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis mengingat persoalan air bersih di Kota Kupang telah lama menjadi isu serius yang belum sepenuhnya terselesaikan. Ia menekankan bahwa pengelolaan air harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
“Kerja sama antara Pemprov dan Pemkot ini harus menjadi role model bahwa dalam berbagai urusan, kita bisa bekerja bersama untuk kepentingan publik, baik di Kota Kupang maupun secara luas di NTT,” tegas Gubernur Melki.
Gubernur juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan kreativitas pemerintah daerah di tengah kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang menjadi kunci agar pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih, tetap berjalan secara optimal dan berkeadilan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan air bersih yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Kupang, sekaligus memperkuat wajah pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berpusat di ibu kota provinsi. (Sys/ST)

