KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Aksi Tahun 2026 UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten/Kota se-NTT, Selasa (27/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Gedung Sasando, dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yosep Rasi, serta para Kepala UPTD Pendapatan Daerah dari 22 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja UPTD Pendapatan Daerah selama tahun 2025 sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah pada tahun 2026.
Evaluasi dan penyusunan rencana aksi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Johni Asadoma menegaskan bahwa UPTD Pendapatan Daerah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“UPTD Pendapatan Daerah di setiap kabupaten/kota adalah kontributor utama dan berada di garis terdepan dalam pengelolaan pendapatan daerah. UPTD juga berperan aktif dalam menggali potensi pendapatan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tanpa UPTD yang kuat dan profesional, target PAD sulit dicapai secara optimal,” tegas Wagub.
Ia menekankan pentingnya langkah-langkah efektif untuk mengoptimalkan potensi PAD di masing-masing UPTD melalui intensifikasi sumber pendapatan secara berkelanjutan, berbasis data, dan potensi riil daerah.
Selain itu, peningkatan kinerja pemungutan dan pelayanan harus dilakukan dengan pendekatan kerja keras, cerdas, tulus, inovatif, dan kolaboratif.
Wakil Gubernur juga menyoroti penguatan sumber daya manusia sebagai faktor kunci dalam peningkatan kinerja UPTD Pendapatan Daerah.
“Setiap pimpinan UPTD perlu melakukan pemetaan kebutuhan dan kualifikasi staf berdasarkan analisis beban kerja dan kompetensi teknis. UPTD yang kuat dan profesional hanya dapat dibangun melalui SDM yang tepat jumlah, tepat kompetensi, dan tepat fungsi, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai,” ujarnya.
Selain aspek internal, Wagub Johni mengungkapkan masih adanya tantangan besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Oleh karena itu, diperlukan strategi inovatif dan kampanye yang mampu mendorong motivasi serta kepatuhan wajib pajak.
“Kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota sangat penting. Koordinasi intens dengan Bupati dan Wali Kota diperlukan agar kegiatan operasional di lapangan berjalan lancar dan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat lebih efektif,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas penerapan sistem opsen pajak. Para Kepala UPTD Pendapatan Daerah juga memaparkan realisasi dan penyerapan pendapatan dari berbagai sektor, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta Pajak Rokok.
Melalui evaluasi dan rencana aksi ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap kinerja UPTD Pendapatan Daerah pada tahun 2026 semakin optimal dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD dan pembangunan daerah.(Sys/ST).

