KUPANG, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) NTT terkait pemanfaatan aset daerah. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai antara Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, Kamis (22/1/2026) siang, di Ruang Kerja Gubernur NTT.
Penandatanganan perjanjian ini turut disaksikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alekson Lumba, yang mendampingi langsung Gubernur NTT.
Objek pinjam pakai dalam perjanjian tersebut mencakup dua bidang tanah dengan total luas 3.440 meter persegi yang berlokasi di Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. Selain tanah, Pemprov NTT juga meminjamkan lima unit bangunan, masing-masing gedung kantor utama seluas 285 meter persegi, pos jaga, area parkir, gudang, serta bangunan kantin.
Seluruh fasilitas tersebut akan difungsikan sebagai Gedung Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perjanjian.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan bangunan milik pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan tugas operasional dan teknis di bidang hak asasi manusia,” ujar Gubernur Melki.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen perjanjian, masa pinjam pakai aset tersebut ditetapkan selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan tidak dapat diperpanjang.
“Selama masa peminjaman, Kanwil Kementerian HAM NTT bertanggung jawab penuh atas pengamanan, pemeliharaan, serta seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan gedung tersebut,” jelas Oce.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT selaku pemilik aset tetap memiliki hak melakukan pengawasan untuk memastikan pemanfaatan bangunan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Dalam perjanjian tersebut ditegaskan pula bahwa seluruh aset yang dipinjamkan tetap berstatus Barang Milik Daerah Provinsi NTT dan dilarang untuk dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.(Sys/ST)

